RADAR PALU - Dalam siaran persnya, Rabu (29/4/2026), Tenaga Ahli (TA) Wakil Ketua (Waket) II DPRD Sulteng Syafrudin Hafid, yakni Taliti Paluge, merilis dan menjelaskan perihal program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) pengadaan 43 unit ambulance untuk rumah ibadah dan yayasan di Sulteng.
Menurut Taliti, terlalu dini menuduh bahwa pengadaannya menunjuk perusahaan dari luar karena sampai saat ini belum masuk tahap pelelangan proyek.
“Kalaulah pekerjaan proyek tersebut kedepan dimenangkan oleh perusahaan luar itu tidak ada masalah. Karena panitia pelelangan punya mekanisme tersendiri yang diatur melalui mekanisme LKPP kalau pengadaannya sistem E-Katalog, “terang Taliti Paluge.
Berikut penjelasan Taliti mengenai rincian dasar hukum pengadaan barang/jasa sistem E-Katalog, yaitu Peraturan Presiden (Perpres): Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ini adalah payung hukum tertinggi yang mengatur metode e-purchasing.
Kemudian, Perpres No. 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): Berupa Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Saat Paskah Nasional Sigi Bikin Gubernur Tertegun: Ribuan Orang Duduk Hening
Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Keputusan Kepala LKPP Nomor 177/2024 dan Peraturan LKPP Nomor 93 Tahun 2025 (kebijakan terbaru terkait operasional E-Katalog Versi 6).
Instruksi Presiden: yaitu Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui E-Katalog.
LKPP +6
Sistem E-Katalog dikelola oleh LKPP, di mana e-purchasing memungkinkan pembelian barang/jasa langsung tanpa tender untuk mempercepat proses pengadaan.
Baca Juga: Resmi Pimpin MIPI, Gubernur Anwar Hafid Dorong Inovasi Ilmu Pemerintahan
“Jadi, bila ada kalangan yang menuduh gubernur menganak tirikan perusahan lokal dalam pekerjaan proyek-proyek di Pemprov Sulteng, ini bentuk serangan tendensius.
Karena tanpa menunjuk proyek apa saja yang dikerjakan oleh perusahaan luar, “ ujarnya.
Menurut Taliti, Gapensi sebagai lembaga jasa konstruksi yang matang dan tertua di Indonesia tidak sepatutnya mendikotomikan antara perusahaan lokal dan perusahaan luar Sulawesi Tengah dalam hal pekerjaan proyek yang ada di Pemprov Sulteng.
Baca Juga: Salurkan Gerobak Usaha ke Keluarga Warga Binaan di Hari Bakti Pemasyarakatan
Hal ini tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017 dan amanat Perpres nomor 12 tahun 2023.
“Mohon kami ditunjukkan selama dua tahun APBD Provinsi Sulawesi Tengah hanya dikerjakan perusahaan dari luar,”pungkas Taliti.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin