RADAR PALU – Perjalanan seorang kurir narkoba yang sempat lolos dari pengawasan bandara internasional akhirnya terhenti di Kota Palu, pada Minggu (26/4). Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah membongkar pergerakan pelaku yang membawa sabu lintas daerah melalui jalur udara sebelum berhasil ditangkap bersama lima rekannya.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan salah satu terduga diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu melanjutkan penerbangan ke Palu.
Perjalanan ini menjadi fokus pendalaman polisi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga: ASN Palu Didorong Gunakan Transportasi Umum, Ada Pengecualian untuk Pelayanan
“Tim melakukan penyelidikan terhadap pergerakan salah satu pelaku yang menempuh perjalanan antarbandara sebelum akhirnya tiba di Palu,” ujar Djoko, Senin (27/4/2026).
Setelah memastikan identitas dan rute perjalanan para pelaku, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung bergerak melakukan penangkapan sesaat mereka tiba di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu. Operasi tersebut berlangsung pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan enam pria berinisial RRJ, WD, JAS, ABM, AM, dan BIM. Mereka merupakan warga Kota Palu dengan usia relatif muda dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu dengan berat bruto mencapai 16 kilogram.
Barang haram tersebut disimpan dalam tas gendong yang dibawa masing-masing pelaku. Selain itu, sejumlah telepon genggam turut diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga: Minim Anggaran Perawatan, Kabel Dicuri, Panel Terbakar: Deretan Masalah Traffic Light di Palu
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa salah satu pelaku berperan sebagai kurir yang hanya bertugas membawa barang tersebut ke tujuan. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polisi mengajak masyarakat terus berpartisipasi dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Editor : Wahono.