Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Mangkir dari RDP, DPRD Sulteng Desak Gubernur Hentikan Aktivitas PT IMNI dan Tolak RKAB

Talib • Selasa, 28 April 2026 | 14:33 WIB
PT IMNI mangkir dari RDP DPRD Sulteng. Legislator desak penghentian tambang dan penolakan RKAB ESDM.
PT IMNI mangkir dari RDP DPRD Sulteng. Legislator desak penghentian tambang dan penolakan RKAB ESDM.

RADAR PALU – Ketidakhadiran PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. 

Perusahaan tambang tersebut dinilai mengabaikan forum resmi negara sekaligus tidak menghormati aspirasi masyarakat terdampak.

RDP yang digelar pada Selasa (28/4/2026) sedianya membahas tuntutan warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
 Namun agenda itu berlangsung tanpa kehadiran perwakilan PT IMNI.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Panggil PT IMNI Pekan Depan, Soroti Rekomendasi Gubernur yang Diabaikan

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai sikap perusahaan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap pemerintah daerah dan lembaga legislatif. 

Ia pun mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera mengambil langkah tegas berupa penghentian total aktivitas perusahaan.

“Ini bukan persoalan sepele. Rekomendasi gubernur sudah jelas sejak Januari lalu, tetapi hingga hari ini tidak dijalankan. Artinya ada ketidakpatuhan yang tidak bisa kita biarkan,” ujar Safri kepada wartawan.

Baca Juga: Warga Dirikan Tenda, Tutup Akses Jalan PT IMNI

Selain itu, Safri meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026 yang berkaitan dengan aktivitas PT IMNI.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng tersebut juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan dimaksud.

“Kami mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memberikan persetujuan RKAB PT IMNI. Perusahaan yang mengabaikan pemerintah daerah tidak layak diberikan ruang,” tegasnya.

Baca Juga: Anwar Hafid Pimpin MIPI 2026–2031, Muhammad Safri Sebut Kebanggaan bagi Sulawesi Tengah

Menurut Safri, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat sekitar. 

Ia menyebut lahan terdampak masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya mendapat perlindungan negara.

Dalam rekomendasi gubernur, terdapat tiga kewajiban utama yang harus dilaksanakan PT IMNI, yakni pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak, pemulihan lahan seluas 492 hektare, serta perbaikan jaringan irigasi yang rusak akibat aktivitas tambang.

Baca Juga: Muhammad Safri Tegaskan DBH Hak Daerah, Bukan Dana yang Harus Diminta ke Pusat

Safri menegaskan, jika lahan LP2B dibiarkan rusak tanpa pemulihan, maka berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

DPRD Sulawesi Tengah, kata dia, berkomitmen terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh keadilan dan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh.

“Ini menyangkut hidup orang banyak. Kami pastikan DPRD Sulteng akan berdiri di sisi masyarakat dan mengawal sampai ada penyelesaian nyata,” pungkasnya.***

Editor : Talib
#pt imni #rkab esdm #DPRD Sulteng #Muhammad Safri #tambang Sulteng