RADAR PALU – Menanggapi desakan Forum Lintas Pemuda terkait maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Kapolres Tolitoli melalui Kasat Reskrim IPTU Stevi Yohanes Hurlatu, S.I.K., menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat dengan menurunkan tim ke lapangan, meskipun awalnya belum dapat memastikan sepenuhnya kebenaran informasi tersebut.
Setelah beberapa hari melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi PETI, polisi memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tolitoli.
IPTU Stevi Yohanes Hurlatu menjelaskan, penindakan dan penertiban dilakukan di beberapa lokasi yang sebelumnya dilaporkan, seperti di Kecamatan Lampasio hingga wilayah Baolan.
“Kami sudah melakukan penertiban di sejumlah lokasi. Saat ini kami pastikan tidak ada lagi aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tolitoli,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kapolres Tolitoli mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal maupun kegiatan lain yang melanggar hukum.
“Jangan ada lagi aktivitas menyimpang. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan,” tegas Kapolres.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penertiban tersebut tidak hanya menyasar alat berat, tetapi juga aktivitas penambangan tradisional yang menggunakan mesin alkon sebagai water jet.
Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Salah seorang penambang lokal, Iwan, mengaku kebingungan atas pelarangan tersebut.
“Kami juga sudah dilarang pak, bagaimana kalau begini, mau makan apa, padahal hasilnya tidak seberapa,” ujarnya.
Untuk memastikan kondisi tetap kondusif, Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya juga membangun kerja sama dengan masyarakat setempat agar segera melaporkan jika sewaktu-waktu muncul kembali aktivitas serupa.
Polres Tolitoli pun menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk aktivitas ilegal, serta mengedepankan sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Di sisi lain, isu terkait keberadaan alat berat dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas PETI diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin