RADAR PALU – Akses layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang selama ini dianggap rumit mulai dipangkas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menghadirkan inovasi digital Lintas KI, sebuah platform terpadu yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengurus berbagai layanan KI dalam satu pintu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan langkah ini bukan sekadar inovasi teknis, tetapi bagian dari dorongan besar menuju pelayanan publik yang lebih bersih, cepat, dan transparan.
“Lintas KI kami hadirkan sebagai solusi atas layanan yang sebelumnya tersebar. Sekarang cukup satu platform, semua bisa diakses,” ujar Rakhmat Renaldy, Selasa (28/4/2026), saat rapat evaluasi bersama tim penilai internal.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Teguhkan Langkah Raih WBBM Lewat Evaluasi Tim TPI
Melalui Lintas KI, masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan mulai dari pengajuan permohonan, memantau proses, hingga mendapatkan konsultasi dan edukasi terkait Kekayaan Intelektual. Semua terintegrasi dalam satu sistem yang lebih praktis.
Platform ini juga dilengkapi sejumlah fitur pendukung, seperti buku tamu digital untuk pencatatan layanan, survei kepuasan pengguna sebagai alat evaluasi berkala, serta kanal pengaduan yang membuka ruang partisipasi publik.
Pendekatan yang digunakan dirancang ramah pengguna (user-friendly), dengan fokus utama pada kemudahan akses. Hal ini dinilai penting, terutama bagi pelaku UMKM, kreator, dan inovator lokal yang selama ini membutuhkan perlindungan hukum atas karya mereka.
Baca Juga: Semarak Hari KI 2026, Kemenkum Sulteng Edukasi dan Layani Masyarakat di CFD Vatulemo
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses perlindungan KI diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien. Di sisi lain, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual juga ditargetkan meningkat.
Menurut Rakhmat Renaldy, pengembangan Lintas KI tidak berhenti pada peluncuran awal. Ke depan, sistem ini akan terus disempurnakan, termasuk integrasi dengan layanan nasional serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelolanya.
“Ini bagian dari transformasi pelayanan publik. Tujuannya jelas, memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang inklusif dan berbasis teknologi,” tegasnya.
Penguatan Lintas KI juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng, khususnya dalam mendorong kualitas layanan publik menuju standar Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan langkah ini, Kemenkum Sulteng optimistis dapat memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis inovasi lokal.***
Editor : Muhammad Awaludin