BP dibekuk oleh Resmob Tompotika Polres Banggai di salah satu tempat di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Minggu (26/4) malam.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengungkapkan, kasus pencabulan ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026 lalu, sekitar pukul 09.30 Wita.
Saat itu korban yang berusia 4 tahun sedang duduk di kamar indekos pelaku. Namun aksi pelaku bejat ini dilihat oleh orang tua kandung korban.
“Setelah aksinya diketahui oleh ibu korban, pelaku kemudian menghilang,” ungkap AKP Arifin, Senin (27/4) pagi.
Kata dia, pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat selamat 12 hari hingga pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat di wilayah Desa Kayutanyo.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi dirinya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Saat ini, BP telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin