Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

9 Bulan Pimpin Kejati Sulteng, Nuzul Rahmad Selamatkan Rp 27 Miliar dan Buka 4 Kasus Baru

Talib • Senin, 27 April 2026 | 21:31 WIB
Selama 9 bulan memimpin, Kajati Sulteng catat penyelamatan Rp 27 miliar dan buka empat penyidikan baru.
Selama 9 bulan memimpin, Kajati Sulteng catat penyelamatan Rp 27 miliar dan buka empat penyidikan baru.

RADAR PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Nuzul Rahmad R menyampaikan capaian kinerja selama sembilan bulan masa kepemimpinannya, sejak Juli 2025 hingga April 2026.

Dalam periode tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mencatat penanganan 11 perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2025. 

Dari penanganan itu, negara disebut berhasil diselamatkan dari potensi kerugian senilai Rp 27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang.
Selain itu, sembilan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga: Empat Kasus Besar Menanti Kajati Sulteng Baru: Tambang Ilegal, Kredit Bank, hingga Pengembangan CSR

Pemaparan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (27/4/2026). Nuzul hadir didampingi Wakajati Imanuel Rudy Pailang, Asisten Tindak Pidana Khusus Salahuddin, Asisten Intelijen Salman, serta jajaran pejabat utama Kejati Sulteng lainnya.

Asisten Intelijen Kejati Sulteng Salman mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja penegakan hukum selama sembilan bulan terakhir.

“Disampaikan capaian kinerja sejak Juli 2025 hingga hari ini,” ujar Salman.

Baca Juga: Perpisahan Penuh Haru, Kajati Sulteng Nuzul Rahmat Kenang Masa Kecil hingga Nyanyikan “Bunga Seroja”

Memasuki tahun 2026, Kejati Sulawesi Tengah juga telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk sejumlah kasus baru.

Empat perkara itu meliputi dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara pada area hukum PT Cocoman, dugaan korupsi tambang galian C di Kabupaten Donggala pada wilayah PT Kaltim Khatulistiwa, dugaan penyimpangan pemberian kredit Bank BPD Sulteng kepada PT MMR, serta pengembangan kasus dana corporate social responsibility (CSR) dengan tersangka berinisial Y.

Menurut Kejati, fokus penanganan perkara tahun ini diarahkan pada sektor pertambangan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Tiba di Buol Kajati Sulteng Disambut Dewan Adat Buol, Langsung Gelar Prosesi Adat Pemuliaan

Penanganan perkara tambang, kata dia, tidak hanya berorientasi pada penghitungan kerugian negara, tetapi juga memperhatikan aspek kerusakan lingkungan dan tata kelola pemerintahan.

Dalam perkara dugaan tambang ilegal PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta sejumlah lokasi di Jakarta.

Penyidik juga melakukan penyitaan di area PT Cocoman di Morowali Utara dengan mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat.

Baca Juga: Zullikar Tanjung Jadi Kajati Sulteng, Ini Rekam Jejaknya

Barang yang disita antara lain satu unit Toyota Hilux, satu bulldozer Komatsu, dua dump truck Hino tanpa pelat nomor, satu truk Howo, empat excavator, serta kendaraan operasional lainnya.

Saat ini seluruh barang sitaan masih dititipkan sementara karena membutuhkan waktu dan proses untuk pemindahan.

Kejati Sulteng menyatakan penyidik selanjutnya akan memeriksa para saksi yang dinilai mengetahui peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Rotasi Kejaksaan, Zullikar Tanjung Jabat Kajati Sulteng

Langkah penegakan hukum ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola sektor pertambangan dan pencegahan kerugian negara di Sulawesi Tengah. ***

Editor : Talib
#nuzul rahmad #korupsi sulteng #Kejati Sulteng #Tambang Ilegal #Kajati Sulteng