RADAR PALU – Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meninggalkan pekerjaan rumah yang tidak ringan.
Di akhir masa tugasnya, Kajati Sulteng Nuzul Rahmad R, Senin (27/4) menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap perkara besar yang diduga merugikan keuangan negara dan berdampak luas bagi masyarakat.
Empat perkara itu kini menjadi ujian awal bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang baru.
Baca Juga: Perpisahan Penuh Haru, Kajati Sulteng Nuzul Rahmat Kenang Masa Kecil hingga Nyanyikan “Bunga Seroja”
Publik menanti, apakah penanganan kasus-kasus tersebut berlanjut serius atau justru meredup di tengah jalan.
Kasus paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi sektor pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara.
Perkara ini disebut sebagai salah satu kasus besar karena diduga melibatkan aktivitas penambangan ilegal di area hukum PT Cocoman.
Baca Juga: Kinerja Kajati Nuzul Rahmat, Selamatkan Rp27 Miliar Uang Negara, Ini Catatan Kasus Ditangani
Kejati Sulteng Nuzul Rahmat didampingi Wakajati Rudy Pailang menyebutkan bahwa, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki RKAB, dokumen utama yang menjadi dasar legalitas operasi tambang.
Jika benar, maka aktivitas produksi yang berlangsung berpotensi masuk kategori ilegal dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Tak hanya kerugian negara, kasus ini juga menyentuh persoalan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Pemkab Buol Sambut Kunjungan Kerja Kajati Sulawesi Tengah
Aktivitas tambang tanpa tata kelola berisiko meninggalkan dampak ekologis jangka panjang, mulai dari pencemaran sungai, rusaknya kawasan hutan, hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat sekitar.
Tim penyidik bahkan telah bergerak lebih jauh dengan melakukan penggeledahan di Kementerian ESDM serta sejumlah lokasi di Jakarta untuk mencari dokumen terkait perkara tersebut.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti di level daerah, tetapi membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain di tingkat pusat.'
Baca Juga: Tiba di Buol Kajati Sulteng Disambut Dewan Adat Buol, Langsung Gelar Prosesi Adat Pemuliaan
Di Morowali Utara, penyidik juga menyita 13 unit kendaraan dan alat berat, mulai dari dump truck, excavator, bulldozer, hingga kendaraan operasional.
Penyitaan aset ini mengindikasikan dugaan aktivitas tambang berjalan dalam skala besar dan terorganisir.
Selain kasus nikel, Kejati Sulteng juga membuka penyidikan dugaan korupsi tambang galian C di Kabupaten Donggala yang disebut berada di wilayah PT Kaltim Khatulistiwa.
Baca Juga: Zullikar Tanjung Jadi Kajati Sulteng, Ini Rekam Jejaknya
Modus yang disorot hampir serupa, yakni dugaan aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara.
Kasus berikutnya menyasar sektor perbankan. Penyidik mendalami dugaan pemberian kredit di Bank BPD Sulteng kepada nasabah PT MMR.
Kredit tersebut diduga diberikan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Zullikar Tanjung Jadi Kajati Sulteng, Ini Rekam Jejaknya
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola perbankan daerah. Jika terbukti bermasalah, kasus tersebut menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal lembaga keuangan milik daerah.
Sementara kasus keempat adalah pengembangan perkara dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan tersangka atas nama Yulianti.
Penyidik diyakini akan menelusuri aliran dana, pihak penerima manfaat, hingga kemungkinan pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
Baca Juga: DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Gelar Aksi Unjukrasa di PT RUJ
Di hadapan wartawan, Asisten Pidana Khusus Salahuddin meminta dukungan media untuk ikut mengawal empat perkara tersebut.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pengawasan publik menjadi faktor penting agar penanganan kasus tidak berhenti di tengah proses.
Kini, sorotan tertuju pada Kajati Sulteng yang baru yakni, Zullikar Tanjung SH MH.
Empat perkara besar ini bukan sekadar warisan administrasi, melainkan ujian keberanian institusi penegak hukum menghadapi dugaan mafia tambang, penyimpangan kredit, dan pengelolaan dana sosial.
Baca Juga: Pengurus BPD HIPMI Sulteng Diharapkan Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Jika ditangani serius dan transparan, kasus-kasus ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola sumber daya alam serta keuangan daerah di Sulawesi Tengah.
Namun jika mandek, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan kembali dipertaruhkan. ***
Editor : Talib