RADAR PALU — BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp70.000.000,- kepada ahli waris peserta dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yang dilaksanakan di Kantor GKST Sinode Tentena pada Jumat, 24 April 2026.
Almarhumah diketahui merupakan seorang vikaris di GKST Sinode yang meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas.
Kejadian tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja sehingga berhak mendapatkan manfaat program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 2,56 Juta Kasus TBC Dijamin BPJS Kesehatan Sepanjang 2025
Almarhumah sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, yang berperan aktif dalam memperluas kepesertaan di sektor informal.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Poso, Sukma Sartika Sari, menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal atau BPU.
“Manfaat ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” ujarnya.
Baca Juga: Perkuat Jaminan Sosial, KORPRI Palu Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Perwakilan keluarga almarhuma menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan santunan yang diberikan.
Mereka mengaku sangat terbantu dengan adanya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan di tengah kondisi duka.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi peran aktif Perisai dalam menjangkau pekerja informal hingga ke tingkat komunitas, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko kerja.
Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman, karena risiko kerja telah mendapatkan jaminan perlindungan yang optimal.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin