Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Laporan Prof Zainal Abidin Mandek 2 Tahun, FPN Desak Polda Sulteng Segera Tuntaskan Kasus

Talib • Minggu, 26 April 2026 | 12:18 WIB
FPN meminta Polda Sulteng segera menuntaskan laporan Prof Zainal Abidin yang disebut berjalan di tempat selama dua tahun.
FPN meminta Polda Sulteng segera menuntaskan laporan Prof Zainal Abidin yang disebut berjalan di tempat selama dua tahun.

RADAR PALU – Forum Peduli Negeri (FPN) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang diajukan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag.

 

Desakan tersebut muncul setelah proses penanganan laporan itu disebut telah berjalan selama dua tahun tanpa perkembangan signifikan. 

 

FPN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kegelisahan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Baca Juga: Kasus Penjualan Tanah Desa Tamainusi Seret Nama Sejumlah Pejabat, Laporannya Mandek di Polres Morut

Ketua FPN, Safrianti, mengatakan lambannya penanganan perkara menjadi preseden kurang baik, terlebih pelapor merupakan tokoh yang selama ini dikenal memiliki dedikasi besar dalam menjaga kerukunan umat beragama di Sulawesi Tengah.

 

“Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan membuat masyarakat menanti dengan ketidakpastian. Sudah hampir dua tahun, namun belum ada pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Safrianti dalam keterangannya, Minggu.

 

Menurutnya, Prof Zainal Abidin merupakan figur moderat yang diterima lintas kalangan dan memiliki kontribusi besar dalam menjaga harmoni sosial di daerah. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Morut Mandek di Tim Ahli

FPN juga meminta seluruh pihak yang terkait dalam perkara itu bersikap kooperatif dan memenuhi setiap proses hukum yang berjalan. Sikap terbuka dan taat hukum dinilai penting sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.

 

Selain itu, FPN mendorong Polda Sulteng bekerja secara profesional, transparan, dan objektif agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

 

“Kami berharap ada kepastian hukum dan keterbukaan agar publik tidak bertanya-tanya. Penanganan yang jelas akan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Safrianti.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Mandek, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan di Polresta Palu

FPN menegaskan, percepatan penanganan perkara ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga demi menjaga marwah tokoh masyarakat yang selama ini berperan besar dalam merawat stabilitas, kedamaian, dan kerukunan di Sulawesi Tengah. ***

Editor : Talib
#fpn #Kasus Mandek #polda sulteng #FKUB Sulteng #Prof Zainal