RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), bersiap menerapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah dengan fokus utama meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini tidak sekadar penyesuaian administratif, tetapi menjadi strategi untuk memastikan kebijakan pajak benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam kepemilikan rumah pertama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sigi, Roland Franklin, mengatakan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Di Balik Pro-Kontra MBG, Dapur SPPG Baliase Sigi Jadi Harapan Baru Warga
“Perubahan ini wajib dilakukan. Kalau tidak disesuaikan, pemerintah daerah bisa dikenai sanksi,” ujar Roland saat ditemui awak media, Sabtu.
Ia menjelaskan, seluruh substansi perubahan perda telah disusun dalam bentuk matriks dan diselaraskan dengan ketentuan terbaru, sehingga tetap sinkron dengan regulasi yang berlaku.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan kebijakan yang berpihak kepada MBR, khususnya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga: Jelang Penutupan, Paskah Nasional 2026 di Sigi Masuki Tahap Finalisasi
“Yang mendapatkan keringanan adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar memiliki rumah pertama,” tegasnya.
Menurut Roland, pada aturan sebelumnya, kategori MBR hanya dilihat dari tingkat penghasilan. Namun dalam perubahan terbaru, pemerintah menambahkan indikator kepemilikan rumah agar kebijakan lebih tepat sasaran.
“Jangan sampai secara penghasilan masuk kategori MBR, tapi ternyata sudah punya lebih dari satu rumah. Ini yang sekarang diperjelas,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Sigi Benahi Data Sekolah Rakyat, Fokus Tepat Sasaran dan Dorong Ekonomi Keluarga
Ia menambahkan, revisi perda ini juga diharapkan mampu menghadirkan sistem perpajakan daerah yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Lebih dari itu, kebijakan ini dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah secara menyeluruh.
“Perubahan perda ini bukan hanya berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan iklim investasi yang kondusif, hingga memperkuat kemandirian fiskal daerah,” paparnya.
Baca Juga: Dari Kinovaro ke Nasional, Kuswanto Harumkan Nama Sigi Lewat Prestasi Pendidikan
Roland berharap, kebijakan pajak dan retribusi yang telah disepakati bersama DPRD Sigi tersebut dapat menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus memberi dampak nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang selama ini membutuhkan perhatian lebih.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin