Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Komisi II DPR RI Mendorong Gubernur Sulteng Wujudkan Persoalan Tanah yang Berkeadilan

Muchsin Siradjudin • Jumat, 24 April 2026 | 12:43 WIB
BERI KETERANGAN: Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, ustadz Aus Hidayat Nur (kanan), didampingi Ketua DPW PKS Sulteng ustadz Muh. Wahyuddin, saat memberikan keterangan mengenai tugas GTRA di Sulteng.(FOTO: MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR PALU).
BERI KETERANGAN: Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, ustadz Aus Hidayat Nur (kanan), didampingi Ketua DPW PKS Sulteng ustadz Muh. Wahyuddin, saat memberikan keterangan mengenai tugas GTRA di Sulteng.(FOTO: MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR PALU).

RADAR PALU – Anggota Komisi II DPR RI, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ustadz Aus Hidayat Nur, saat menghadiri rapat Komisi II (dua) dengan Gubernur Sulawesi Tengah (selaku) Dr. H. Anwar Hafid, yang juga Ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Sulawesi Tengah dan anggota Forkopinda Sulteng, bersama Bupati, Walikota dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN/ATR, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se Sulteng, di Kantor Gubernur, Rabu (22/4/2026).

Pada kesempatan itu, selaku anggota Komisi II DPR RI, ustadz Aus Hidayat Nur menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Sulteng yang telah menjadikan Kantor Gubernur sebagai markas besar GTRA.

Didalamnya melibatkan berbagai elemen masyarakat berkepentingan sehingga segala aspirasi masyarakat dalam masalah pertanahan mudah ditampung, dan permasalahan pertanahan di Sulawesi Tengah sudah terpetakan dengan baik tinggal realisasi tindakan "Berani" diwujudkan agar masyarakat merasakan langsung buahnya.

Baca Juga: Silaturrahim Kebangsaan, Ketua DPW PKS Hadiri Rakerwil NasDem

Dijelaskan ustadz Aus Hidayat Nur, persoalan pertanahan di Sulawesi Tengah adalah persoalan keadilan, bukan sekadar administrasi. 

“Jadi jangan sampai kita menganggap enteng masalah ini karena dasar negara kita adalah kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bil khusus rakyat di Sulawesi Tengah ini, “ kata Hidayat, dihadapan Gubernur dan tim GTRA Sulteng.

Dipaparkannya, data terbaru menunjukkan, terdapat 63 kasus konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah, mencakup lebih dari 321 ribu hektare lahan dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga (KK).

Baca Juga: Seluruh Anggota Fraksi PKS DPRD Sulteng Ikut Bimtek Khusus

“Ini bukan angka kecil. Ini adalah potret nyata bahwa reforma agraria kita belum menyentuh akar masalah, “ ucapnya.

Lebih memprihatinkan lagi, tandas Hidayat, dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi, 43 perusahaan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dan menguasai 321 ribu hektare lahan.

Menurutnya, di sinilah letak ketidakadilannya. Rakyat dipersoalkan legalitasnya, sementara yang besar justru dibiarkan.

Baca Juga: BP3 DPW PKS Sulteng Sambut Tantangan Presiden PKS Rebut Kembali Kursi DPR RI Dapil Sulteng

Padahal konstitusi kita sudah jelas. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, negara tidak boleh netral—negara harus berpihak.

“Karena itu, sebagai anggota DPR RI, kami mendorong GTRA Sulawesi Tengah melakukan langkah yang lebih tegas sesuai semboyan BERANI, “ tegas, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Langkah-langkah itu adalah, Pertama, tertibkan seluruh penguasaan lahan ilegal, terutama korporasi tanpa HGU. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum.

Baca Juga: BP3 DPW PKS Sulteng Sambut Tantangan Presiden PKS Rebut Kembali Kursi DPR RI Dapil Sulteng

Kedua, arahkan reforma agraria pada redistribusi tanah yang nyata, bukan sekadar pembagian sertifikat. Ukur keberhasilan bukan dari jumlah dokumen, tetapi dari berkurangnya konflik.

Ketiga, selesaikan akar masalah utama: tumpang tindih data dan tata ruang. Satu tanah tidak boleh punya banyak status. Negara harus hadir dengan satu peta yang pasti.

Keempat, perkuat GTRA agar tidak hanya menjadi forum rapat, tetapi benar-benar menjadi alat penyelesaian konflik yang tuntas dan terukur.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Sulteng dan PGRI Bahas Peningkatan Pendidikan

“Dan terakhir, mohon agar GTRA Sulteng ini benar-benar melindungi rakyat. Jangan sampai mereka yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi, “serunya.

Kata dia, jika reforma agraria hanya menjadi program administratif, maka konflik akan terus berulang.

“Namun jika dijalankan dengan keberanian dan keberpihakan, reforma agraria bisa menjadi jalan menuju keadilan sosial yang sesungguhnya. Karena pada akhirnya, tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal kehidupan, martabat, dan masa depan rakyat, “ pungkasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#reforma agraria #Jajaran Pertanahan #Komisi II DPR RI #gubernur sulteng