Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg ke Banggai

Nendra Prasetya • Jumat, 24 April 2026 | 10:57 WIB
DITANGKAP: Empat orang terduga kepemilikan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, pada Rabu (22/4/2026).(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
DITANGKAP: Empat orang terduga kepemilikan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, pada Rabu (22/4/2026).(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Empat orang terduga kepemilikan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, pada Rabu (22/4/2026) dinihari. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 1.129,0 gram (1,129 kg). 

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid membenarkan adanya penangkapan para terduga narkoba tersebut.

Mereka adalah MB (50) alias D, RS (39) alias K dan RM alias N (36), ketiganya merupakan warga Kecamatan Bualemo. Sementara 1 orang warga asal Kecamatan Luwuk Selatan berinisial AP (42).

Baca Juga: APBD Banggai 2025 Defisit, Ketergantungan Transfer Jadi Sorotan

“Kami berhasil mengamankan para  pelaku di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi Pagimana dengan barang bukti 20 ball berisikan 1.129,0 gram sabu,” kata AKP Hamid. 

Barang bukti tersebut, katanya, rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.

"Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat hisab bong, 1 pack plastik bening, empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba serta mobil avansa," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Solar 2.150 Liter di Banggai Laut

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Satnarkoba Polres Banggai #Empat orang ditangkap #Perkara narkoba #Penyelundupan narkoba digagalkan