Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Susun Ranperda, DPRD Sulteng Tinjau Praktik Ekonomi Hijau dan Pajak Daerah DI Yogyakarta

Muchsin Siradjudin • Jumat, 24 April 2026 | 03:40 WIB
KORKOM:  Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, menyyerahkan cenderamata kepada Staf Ahli Gubernur DI Yogyakarta Dr. Didik Wardaya, saat Korkom.(FOTO: HUMAS DPRD SULTENG/RADAR PALU).
KORKOM: Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, menyyerahkan cenderamata kepada Staf Ahli Gubernur DI Yogyakarta Dr. Didik Wardaya, saat Korkom.(FOTO: HUMAS DPRD SULTENG/RADAR PALU).

RADAR PALU - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mempelajari penerapan ekonomi hijau dan pengelolaan pajak daerah ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DI.) Yogyakarta. Kunjungan ini dilakukan untuk menyempurnakan 2 rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni tentang ekonomi hijau serta pajak dan retribusi daerah.

Rombongan DPRD Sulteng dipimpin Sekretaris Komisi II Ronald Gulla, dan diterima Staf Ahli Gubernur DI Yogyakarta Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Dr. Didik Wardaya.

Pertemuan berlangsung di Gedung Radyosuyoso, kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga: Komisi I DPRD Sulteng Lakukan Kunjungan ke BKAD Sulsel Bahas Pelepasan Aset Daerah

Turut hadir mendampingi,  anggota Komisi II DPRD Sulteng Henri Kusumah Muhidin, Rachmat Syah Tawainela, Dr. Hj. Vera R Mastura, H. Suryanto, Nikolas Birro Allo, Haris Julianto, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Moh. Nurmansyah Bantilan.

Sekretaris Komisi II Ronald Gulla, mengatakan pembahasan ranperda ekonomi hijau di Sulawesi Tengah masih dalam tahap pendalaman.

Menurutnya, DI Yogyakarta menjadi rujukan karena dinilai lebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Laksanakan Koordinasi dan Komunikasi di Jawa Barat

“Kami ingin mengetahui bagaimana implementasinya, termasuk apakah sudah terintegrasi dalam dokumen perencanaan seperti APBD dan RPJMD,”kata Sekretaris Komisi II Ronald Gulla dalam pertemuan itu.

Selain ekonomi hijau, DPRD Sulteng juga menggali praktik pengelolaan pajak dan retribusi daerah di DI Yogyakarta. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk pajak air permukaan.

Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca Juga: Sekwan DPRD Sulteng Antusias Saksikan Semarak Sulteng Nambaso HUT Ke-62 Provinsi Sulteng

Meski belum ada regulasi nasional yang secara spesifik mengatur ekonomi hijau, beberapa daerah dinilai telah lebih dulu menerapkannya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur DI Yogyakarta Dr.Didik Wardaya menjelaskan, Pemerintah DI Yogyakarta telah memiliki dasar hukum dalam mendorong pembangunan berkelanjutan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau.

Kebijakan tersebut menekankan prinsip pembangunan rendah karbon, efisiensi sumber daya, dan inklusivitas sosial.

Baca Juga: DPRD Provinsi Sulteng Terima Kunjungan DPRD Banggai, Konsultasi dan Koordinasi Terkait Perbaikan Infrastruktur

“Perda ini menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,”ujarnya.

Implementasi kebijakan itu, kata Didik, diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penerapan Ekonomi Hijau 2025–2029.

Regulasi tersebut mengatur langkah-langkah strategis yang terukur dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga: RDP PT GNI, DPRD Sulteng Desak Pemprov Lindungi Pekerja dan Selamatkan Investasi Nikel

Dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah DI Yogyakarta juga telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 yang kemudian diturunkan dalam sejumlah peraturan gubernur, termasuk penyesuaian tarif dan ketentuan teknis lainnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan pemaparan teknis dari perangkat daerah DI Yogyakarta yang menguraikan praktik, kebijakan, dan implementasi program yang relevan dengan agenda koordinasi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi singkat guna memperdalam pemahaman atas materi yang disampaikan.

Baca Juga: Rapat Komisi II DPRD Sulteng, Bahas Ranperda Ekonomi Hijau

Sebagai penutup rangkaian acara, kedua pihak saling bertukar cenderamata sebagai simbol penghormatan dan apresiasi, sekaligus mempererat hubungan kelembagaan agar terus terjalin secara berkelanjutan.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Komisi II DPRD SUlteng #Mempelajari ekonomi hijau #Pembahasan Ekonomi Hijai #DI Yogyakarta