Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Proses Pemberhentian Kades Pungkooilu, Sudah Sesuai Prosedur 

Supriyono • Rabu, 22 April 2026 | 09:57 WIB
Rustam Salim (FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU)
Rustam Salim (FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU)

RADAR PALU - Terkait adanya pemberhentian Kepala Desa (Kades) Pungkooilu Alimuddin Mahmud, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali sudah sesuai prosedur.

Disebabkan Kades telah mengundurkan diri sesuai surat pengunduran dirinya Nomor Surat :01.001/DS-PKL/1/2026 tertanggal 3 Januari 2026.

Hal tersebut dibenarkan oleh Rustam Salim Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Morowali, kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga: Lagi, Bea Cukai Morowali Amankan Ribuan  Rokok Ilegal 

Menurutnya, surat pengunduran diri, kemudian disusul surat dalam berita acara yang disampaikan oleh BPD meminta kepada Bupati untuk segera memproses pemberhentian Kades.

Setelah itu, disusul surat dari Camat Bungku Tengah untuk diproses surat pengunduran diri Kades Pungkooli, selanjutnya menunjuk Pejabat Kepala Desa Pungkooilu.

“Dari sini kita merujuk kepada UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dipasal 40 ayat 1 huruf b, Kepala Desa itu berhenti, pertama, karena dia meninggal. Kedua, meminta berhenti sendiri atau diberhentikan. Maka kia berhentikan,” ujarnya.

Baca Juga: Lagi, Bea Cukai Morowali Amankan Ribuan  Rokok Ilegal  

Dijelaskan Kabid, memang disana itu ada pro dan kontra. Pemerintah daerah dalam hal ini Pemdes  menegakan aturan yang ada.

Tidak memandang siapa yang pro dan siapa yang tidak pro Kades.  Maka dilakukan proses SK pemberhentian, dan sekanjutnya melakukan koordinasi dengan pejabat di Pemda Morowali.

"Proses sudah melalui SK pemberhentian Kabag Hukum, paraf Kabis Pemdes, paraf Kadis Pemdes, Assisten 1, Sekretaris Kabupaten, dan selanjutnya ditandatangani oleh Bupati Morowali, " kata Rustam.

Baca Juga: Pemkab Morowali Gelar Musrenbang RKPD 2027

Ia menambahkan, bahwa yang pro dengan Kades ada beberapa poin yang meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali untuk menjadi pertimbangan.

Pertama, warga Pungkooilu yang menginginkan kades menjabat kembali lebih dari 50 persen, dibandingkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada.

Karena kalau dilihat yang bertandatangan sekitar 413 untuk mendukung Kades, tetap menduduki jabatan sebagai Kepala Desa berdasarkan DPT sebanyak 739 itu .

Baca Juga: Klik Run Morowali Jadi Ajang Silaturahmi Pelari se-Sulawesi

Kedua, menurut mereka Kades berprestasi. Itu benar, bahwa tugas Kades melaksanakan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan.

“Jadi pemberhentian Kepala Desa Puungkoilu sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada. Sesuai SK Bupati Morowali Iksan Nomor:100.3.3.2/KEP 0185 DPMPTSP 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pungkooilu Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali ditetapkan di Bungku pada tanggal 15 April 2026,” ujar Rustam.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Proses pengunduran diri #di Kabupaten Morowali #Kepala desa