RADAR PALU – Duka mendalam akibat insiden pohon tumbang yang menewaskan dua warga di Kabupaten Parigi Moutong kini bertransformasi menjadi langkah hukum.
Sejumlah warga resmi melayangkan gugatan citizen lawsuit terhadap Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Negeri Parigi, menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian pemerintah dalam menjaga keselamatan ruang publik.
Gugatan tersebut muncul setelah upaya somasi yang diajukan sebelumnya tidak memperoleh respons dari pihak pemerintah daerah.
Baca Juga: Tambang Ilegal Parimo Disidangkan, Peran Aktor Besar Dipertanyakan
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat yang menuntut adanya evaluasi serius terhadap pengelolaan lingkungan, khususnya pohon-pohon besar di area publik.
Insiden tragis itu terjadi secara tiba-tiba dan menelan korban jiwa. Dua orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan. Peristiwa ini memantik kekhawatiran luas, terutama terkait kondisi pepohonan tua yang dinilai rawan tumbang, terlebih saat cuaca ekstrem.
Kuasa hukum warga, Nur Fitri, menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan langkah konstitusional untuk menuntut jaminan keselamatan bagi masyarakat.
Baca Juga: Pohon Tua Jadi Ancaman, Bupati Parimo Perintahkan Penertiban Menyeluruh
“Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memiliki kewajiban memberikan rasa aman di ruang publik. Ketika ada potensi bahaya yang tidak diantisipasi, maka itu menjadi tanggung jawab yang harus dipertanyakan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, melalui mekanisme citizen lawsuit, warga tidak hanya menuntut pertanggungjawaban atas peristiwa yang telah terjadi, tetapi juga mendesak adanya kebijakan konkret ke depan. Di antaranya, audit menyeluruh terhadap kondisi pohon di kawasan publik, sistem pemeliharaan berkala, serta penyusunan standar mitigasi risiko yang jelas.
Menurutnya, perawatan pohon tidak bisa dipandang sebagai hal sepele. Pemerintah dituntut memiliki data inventarisasi pohon, penilaian kesehatan tanaman, hingga langkah preventif seperti pemangkasan atau penebangan terhadap pohon yang berisiko tumbang.
Baca Juga: Sekkab Parimo Tegaskan Tak Ada Kebijakan Merumahkan PPPK, Bupati Pastikan Tetap Diperjuangkan
Di sisi lain, masyarakat juga mulai mempertanyakan sistem pengawasan yang selama ini berjalan. Beberapa warga mengaku khawatir beraktivitas di bawah pepohonan besar, terutama di jalur-jalur ramai dan fasilitas umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terkait gugatan tersebut.
Publik pun menanti sikap pemerintah dalam merespons tuntutan warga yang kini telah memasuki ranah hukum.
Baca Juga: Parimo Jadi Sorotan, Program Berani Berdering Sasar Desa Terpencil
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan ruang terbuka hijau di daerah. Tragedi yang merenggut nyawa tersebut diharapkan tidak hanya berhenti sebagai peristiwa, tetapi menjadi titik balik untuk pembenahan sistem, demi memastikan keselamatan masyarakat di ruang publik tetap terjaga.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin