RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, menggelar rapat Tim Penyelesaian Koperasi Tani Plasma yang berlangsung di aula lantai III Kantor Bupati Buol, Jumat (17/04/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buol, Moh. Yamin Rahim, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, perwakilan perusahaan, pengurus koperasi, serta instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol H. Usman Hasan, Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Agus Z. Abidin, Inspektur Inspektorat Wahidah.
Selanjutnya, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Nurlela, Camat Tiloan Jufri Lamadang, serta perwakilan perusahaan PT. HIP Mayjen TNI (Purn) Tedi Sutendi (Manager Legal) dan PT. UKMI Brigjen Pol (Purn) Ade Rahmat Suhendi (Manager Legal).
Baca Juga: Sejarah Baru: Buol Kabupaten Pertama di Sulteng Jalankan Amdalnet
Selain itu, hadir pula pejabat teknis, pengurus dan pengawas koperasi Bukit Pionoto, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekkab Buol Moh. Yamin Rahim menyampaikan, pemerintah daerah berperan sebagai mediator yang netral dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tubuh koperasi.
Ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antar pihak guna menghindari konflik berkepanjangan akibat perbedaan pandangan.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Pemkab Buol Sambut Kunjungan Kerja Kajati Sulawesi Tengah
“Permasalahan yang terjadi hendaknya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola koperasi ke depan, bukan menjadi sumber konflik. Koperasi harus tetap berorientasi pada kepentingan seluruh anggota,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai sarana dialog terbuka guna mencari solusi yang adil dan dapat diterima bersama.
Sementara itu, Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol, Agus Zainal Abidin, menjelaskan, permasalahan koperasi tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan hingga ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Ia menegaskan bahwa secara mekanisme, proses yang telah berjalan sudah sesuai ketentuan, namun dinamika di lapangan masih menunjukkan adanya perbedaan pandangan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil keputusan rapat anggota, serta mengedepankan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan,” ungkap Agus.
Senada dengan itu, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol Usman Hasan, menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan dapat ditempuh melalui jalur hukum maupun musyawarah.
Namun, ia menilai penyelesaian secara damai melalui dialog merupakan langkah yang lebih efektif dan efisien.
Dari pihak perusahaan, perwakilan PT. UKMI menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat melanjutkan kerja sama apabila masih terdapat dualisme kepengurusan dalam tubuh koperasi. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum.
“Kami siap menjalin kerja sama apabila telah terdapat kepengurusan yang sah dan diakui secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Nurlela, menekankan pentingnya kejelasan aspek legalitas dalam perubahan kepengurusan koperasi.
Ia menyarankan agar dilakukan pertemuan antara pengurus lama dan pengurus baru untuk mengklarifikasi permasalahan, sebelum disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam forum tersebut, baik pengurus lama maupun pengurus baru koperasi turut menyampaikan pandangan masing-masing.
Pengurus lama menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan rapat anggota, sementara pengurus baru menyampaikan komitmen untuk terbuka terhadap evaluasi serta mengedepankan transparansi dalam pengelolaan koperasi.
Rapat juga menegaskan pentingnya peran Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, serta perlunya kehati-hatian dalam setiap perubahan administratif dan legalitas.
Sebagai penutup, seluruh pihak sepakat untuk terus mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan, dengan harapan terciptanya solusi yang adil, berkepastian hukum, dan mendukung keberlanjutan usaha koperasi ke depan.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin