RADAR PALU - Bea Cukai Morowali Kembali berhasil menindak 57 ribu batang rokok ilegal dan 4 liter minuman beralkohol ilegal pada toko-toko eceran di wilayah Sambalagi, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Rabu (15/4/2026).
Nilai barang kena cukai ilegal yang ditindak diperkirakan sebesar Rp 150 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 76 juta.
Terhadap para pedagang yang menjual barang kena cukai ilegal dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai atau disebut juga ultimum remidium yaitu Rp 230 juta.
Baca Juga: Safri Kecam Sawah di Morowali Utara Jadi Tempat Limbah Slag Nikel, Singgung Keberpihakan Pemda
Selama tahun 2026 Bea Cukai Morowali telah berhasil mengumpulkan denda dari sanksi administrasi cukai sebesar Rp 1,94 miliar, " ucap Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, Senin(20/4/2026).
Disaat yang sama, Bea Cukai Morowali melakukan asistensi terhadap Kawasan industri hilirisasi Nikel yang sedang dalam tahap pembangunan di wiayah sambalagi yaitu PT International Green Industrial Park (IGIP).
Total investasi pada proyek ini senilai 1,5 miliar US dollar dengan luas area 300 hektar. Kapasitas produksi diharapkan 66 ribu ton pertahun Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) mengandung Nikel dan Kobalt yang digunakan sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik.
Baca Juga: Resmob Tadulako Ringkus Dua Pencuri Mobil di Palu, Tiga Masih Buron
Dalam asistensi ini, Bea Cukai Morowali memaparkan fasilitas yang dapat dipergunakan serta ketentuan kepabeanan yang harus dipenuhi perusahaan. Lewat asistensi ini diharapkan proyek dapat segera berproduksi agar menghasilkan devisa bagi negara, menyerap tenaga kerja, dan memajukan ekonomi khususnya wilayah kabupaten morowali.
"Kegiatan ini sebagai wujud peran kami sebagai perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, memberikan fasiitas kepada industri, dan mengumpulkan penerimaan negara,"pungkasnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin