Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PHK PT. GNI Disorot DPRD Morut, Ikhtiarsyah: Jangan Korbankan Hak Pekerja

Magang Radar Palu • Rabu, 15 April 2026 | 20:09 WIB
Ichtiarsyah (FOTO: ANDIKA NUR HIKMAH/ RADAR PALU).
Ichtiarsyah (FOTO: ANDIKA NUR HIKMAH/ RADAR PALU).

RADAR PALU — Anggota DPRD Morowali Utara dari Fraksi PKB, Ikhtiarsyah, menyoroti serius gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang telah berdampak pada sekitar 1.200 pekerja, dengan menekankan luasnya dampak sosial yang ditimbulkan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya dari angka tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, melainkan juga efek berantai terhadap keluarga mereka.

“Jangan hanya lihat 1.200 orang. Di belakang mereka ada ribuan anggota keluarga yang ikut terdampak,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat di gedung Baruga DRPD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (15/04/2026).

Baca Juga: Jaksa Tahan Bos Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja di Palu, Diduga Gelapkan Dana Pajak

Ia mengingatkan bahwa keberadaan investasi di daerah tetap penting, namun tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja yang terdampak kebijakan perusahaan.

“Kita butuh investasi, tapi jangan sampai hak karyawan dikorbankan,” tegasnya.  

Ikhtiarsyah juga menyoroti alasan perbaikan fasilitas produksi yang digunakan sebagai dasar pengurangan tenaga kerja. Ia meminta agar hal tersebut tidak dijadikan alasan berulang untuk melakukan PHK.

Baca Juga: Program MBG Jangkau 61,6 Juta Penerima, Serap 1,1 Juta Tenaga Kerja

“Jangan sampai dalih perbaikan smelter ini jadi pintu masuk untuk PHK terus-menerus,” katanya.  

Ia turut mempertanyakan kejelasan proses peralihan manajemen perusahaan, termasuk kepastian penyelesaian kewajiban yang masih tertunda.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali Utara, Kartanis Lakawa, menjelaskan bahwa dinamika ketenagakerjaan di PT GNI telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: UMK Palu 2026 Naik 6,88 Persen Jadi Rp3,6 Juta, Apindo Khawatir Berdampak Pada Penyerapan Tenaga Kerja dan PHK

“Sekitar 750 orang sudah terdampak sejak 2025, saat terjadi perubahan struktur perusahaan,” jelasnya.  

Ia menyebut, rencana PHK terbaru telah disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari program perbaikan fasilitas produksi yang diperkirakan berlangsung dalam jangka waktu cukup panjang.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berupaya memastikan proses tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan melalui forum tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja Buol Selesaikan Sengketa Buruh dengan PT. Hardaya Inti Plantation

“Kami dorong agar pekerja yang terkena PHK nantinya diprioritaskan kembali bekerja, dan prosesnya harus melalui Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi dari pekerja yang mengajukan keberatan atas kebijakan PHK tersebut.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Menyoroti serius PHK #Efek berantai kepada keluarga #Investasi tetap penting #Perbaikan fasilitas produksi