RADAR PALU – Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Fraksi PKS, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, kerap disapa Bunda Wiwik, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PT Gunbuster Nickel Industry (PT. GNI) yang berdampak pada sekitar 1.200 pekerja, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Rabu (15/4/2026).
RDP tersebut turut dihadiri unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pihak PT. GNI, para anggota legislatif dari Komisi 3 dan 4, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali Utara, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Di hadapan forum, Bunda Wiwik secara terbuka mempertanyakan dasar kebijakan perusahaan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dihadiri Duta RKI Nasional, Bipeka DPW PKS Sulteng Lantik Duta RKI di Sulteng
“PHK itu dalam undang-undang adalah jalan terakhir. Kalau belum mentok, tidak bisa serta-merta dilakukan,” tegasnya.
Ia menyoroti empat syarat sah PHK massal yang wajib dipenuhi, mulai dari bukti kerugian perusahaan melalui laporan keuangan, efisiensi yang disertai restrukturisasi bisnis, penutupan usaha, hingga kondisi force majeure. Menurutnya, hingga kini belum terlihat kejelasan pemenuhan syarat-syarat tersebut.
“Kalau alasan efisiensi, mana buktinya? Restrukturisasi bisnisnya seperti apa? Ini harus dibuka, tidak bisa hanya klaim sepihak,” ujarnya.
Baca Juga: BP3 DPW PKS Sulteng Sambut Tantangan Presiden PKS Rebut Kembali Kursi DPR RI Dapil Sulteng
Tak hanya itu, ia juga mengkritisi langkah perusahaan yang dinilai melompati tahapan sebelum PHK, seperti pengurangan jam kerja, pengurangan shift, tidak memperpanjang kontrak, hingga mutasi pekerja.
“Kalau tahapan itu belum dijalankan, maka PHK patut dipertanyakan. Jangan sampai ini jadi preseden buruk,” katanya.
Bunda Wiwik turut menyinggung pernyataan perusahaan yang menyebut PHK bersifat sementara. Ia menilai klaim tersebut justru menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja.
Baca Juga: PKS Titip Harapan ke Wakil Ketua DPRD Sulteng Arnila
“Kalau dibilang sementara, ukurannya apa? Sampai kapan? Ini jangan sampai membingungkan dan merugikan pekerja,” tegasnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin