Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ijazah Mahasiswa Untad Tertahan 4 Tahun, Ombudsman Ungkap Penyebab

Ade Safitri • Rabu, 15 April 2026 | 15:26 WIB
Aktivitas di Universitas Tadulako disorot usai kasus ijazah mahasiswa tertahan 4 tahun viral di media sosial. (Ilustrasi/Radar Palu)
Aktivitas di Universitas Tadulako disorot usai kasus ijazah mahasiswa tertahan 4 tahun viral di media sosial. (Ilustrasi/Radar Palu)

RADAR PALU - Ijazah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) berinisial SL tertahan hingga empat tahun, memicu laporan ke Ombudsman dan sorotan luas di media sosial.

Kasus ini dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah setelah SL mengadukan rektor dan dekan. Polemik makin ramai usai viral di akun @sumauntad, @anakundatdotcom, dan @infocamaba_ pada April 2026 di Palu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, M. Iqbal Andi Maga, memastikan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak kampus. Investigasi menyebut masalah utama ada pada rantai komunikasi yang terputus.

Baca Juga: Laporkan Pelayanan Publik Buruk, Ombudsman Sulteng Jamin Identitas Aman

Rantai Data Terputus

Iqbal mengungkap, tim Ombudsman telah turun langsung ke fakultas hingga Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAK) untuk menelusuri kasus tersebut. 

Hasilnya, ditemukan data perkuliahan SL belum terinput lengkap di sistem BAK. Kondisi ini diperparah transisi sistem wisuda dari manual ke digital melalui platform SIGA. 

Baca Juga: Kantah Kota Palu Raih Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

“Para asisten sudah mendatangi dekan, melakukan investigasi dan meminta klarifikasi terkait dugaan penundaan,” ujar Iqbal, Rabu (15/4/2026).

Belum Wisuda

Ombudsman menegaskan, ijazah tidak bisa diterbitkan tanpa proses wisuda. Dari hasil pemeriksaan, SL ternyata belum mengikuti tahapan tersebut.

“Prosedur memperoleh ijazah itu wisuda. Yang bersangkutan belum wisuda, tapi sekarang sudah dibuka akses untuk mendaftar,” jelasnya. 

Baca Juga: Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Palu Kategori Tinggi, Masih Ada Satu Level Lagi

Selain itu, faktor keaktifan mahasiswa juga berpengaruh. SL disebut sempat pulang kampung dalam waktu lama sehingga koordinasi administrasi terhenti.

Beban Sistem dan Administrasi

Iqbal juga menyinggung potensi kelambanan di BAK akibat tingginya beban kerja dan perubahan sistem digital.

Baca Juga: Pelayanan Dinilai Sangat Baik, Polresta Palu Raih Penghargaan Ombudsman RI

“Di BAK itu bukan hanya satu orang yang diurus, tapi ribuan mahasiswa. Jadi perlu keaktifan juga dari mahasiswa untuk mengontrol,” tegasnya.

Meski sempat viral dan menuai kritik publik, Ombudsman menyatakan laporan telah ditindaklanjuti. Akses wisuda untuk SL kini sudah dibuka, menjadi jalan keluar atas polemik yang sempat mencuat.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Ombudsman Sulteng #Ijazah Tertahan #mahasiswa palu #untad #Kampus Baru