Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Laporkan Pelayanan Publik Buruk, Ombudsman Sulteng Jamin Identitas Aman

Ade Safitri • Rabu, 15 April 2026 | 14:44 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi (istimewa)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi (istimewa)

RADAR PALU -Warga Sulawesi Tengah kini tak perlu takut melapor. Ombudsman memastikan identitas pelapor dirahasiakan—bahkan untuk kasus sensitif seperti guru laporkan sekolah atau pegawai laporkan instansinya sendiri. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi, menegaskan perlindungan identitas pelapor jadi prioritas utama.

Menurutnya, masyarakat tak perlu ragu melapor jika merasa dirugikan oleh pelayanan publik, baik dari instansi pemerintah maupun BUMN. 

Baca Juga: Pemkab Morowali Utara Perkuat Pelayanan Publik, Ombudsman RI Turun Langsung

“Kalau ada pelapor yang minta identitasnya dirahasiakan, kita rahasiakan,” tegas Iqbal, Rabu (15/4/2026).

Ia mencontohkan, kasus guru yang melaporkan sekolah hingga persoalan PPPK tetap dilindungi penuh.

Untuk melapor, syaratnya sangat sederhana. Warga cukup membawa KTP dan menyampaikan kronologi kejadian. 

Baca Juga: Kantah Kota Palu Raih Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Laporan bisa dilakukan langsung ke kantor Ombudsman, melalui kuasa, atau lewat surat dan email.

Tak hanya itu, kanal digital juga dibuka lebar.

Mulai dari WhatsApp, Instagram, Facebook resmi, hingga hotline nasional 137 yang siap menerima aduan dari daerah.

Meski akses digital tersedia, mayoritas warga masih memilih datang langsung.

Iqbal menyebut, sekitar 80 persen pelapor ingin menyampaikan keluhannya secara tatap muka.

Alasannya sederhana: ingin didengar.

“Kalau dia curhat, setengah masalahnya selesai. Setidaknya dia sudah bisa tidur nyenyak,” ujarnya. 

Baca Juga: Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Palu Kategori Tinggi, Masih Ada Satu Level Lagi

Iqbal juga memberi peringatan keras kepada instansi terlapor.

Jika ada pihak yang menghambat atau menolak memberikan dokumen yang dibutuhkan, sanksi berat sudah menanti.

“Kalau tidak kasihkan dokumen, sesuai undang-undang ada sanksinya, bisa sampai setengah miliar,” tegasnya. 

Baca Juga: Pelayanan Dinilai Sangat Baik, Polresta Palu Raih Penghargaan Ombudsman RI

Dengan jaminan kerahasiaan dan akses pelaporan yang makin mudah, Ombudsman berharap masyarakat lebih berani bersuara.

Terutama bagi mereka yang selama ini merasa haknya diabaikan dalam pelayanan publik.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Ombudsman Sulteng #lapor Ombudsman #identitas pelapor #aduan masyarakat #Pelayanan Publik