Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pemkab Sigi Ajukan Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi, Fokus pada Keadilan dan Pelayanan Publik

Angel Sumbara • Selasa, 14 April 2026 | 20:37 WIB
Moh. Rizal Intjenae (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
Moh. Rizal Intjenae (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Bupati Sigi menyampaikan penjelasan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Selasa pagi (14/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, dan dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.

Penjelasan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, disampaikan oleh Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi. Dalam penyampaiannya, ditegaskan bahwa perubahan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Perkuat Komunikasi Publik, Radar Palu Jalin Sinergi dengan Kejari Sigi

“Pemerintah daerah diberikan batas waktu selama 15 hari kerja untuk melakukan penyempurnaan. Jika tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Samuel.

Secara substansi, Raperda tersebut memuat sejumlah penyempurnaan penting. Di antaranya penyesuaian jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), penguatan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang lebih berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian terhadap nilai perolehan tidak kena pajak, penguatan pengelolaan barang milik daerah, serta penyempurnaan struktur retribusi daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Sigi Andalkan Transportasi Darat, SDM Jadi Kunci Perbaikan Layanan

Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih dari itu, kebijakan ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Sigi berharap adanya dukungan serta masukan konstruktif dari DPRD Kabupaten Sigi agar pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Lanjutan dari evaluasi Kemendagri #Batas waktu 15 hari #Penyempurnaan struktur administrasi #Rancangan Peraturan Daerah