Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pemangku Adat Didorong Jadi Juru Damai Non-Litigasi

Talib • Selasa, 14 April 2026 | 17:58 WIB
Pemangku adat se-Sulawesi Tengah saat menghadiri Silaturahmi Akbar dan pelantikan FKPA di Palu, Selasa (14/4/2026). (HUMAS KEMENKUM SULTENG)
Pemangku adat se-Sulawesi Tengah saat menghadiri Silaturahmi Akbar dan pelantikan FKPA di Palu, Selasa (14/4/2026). (HUMAS KEMENKUM SULTENG)

RADAR PALU - Peran pemangku adat sebagai juru damai ditegaskan dalam Silaturahmi Akbar Pemangku Adat se-Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (14/4/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai pemangku adat memiliki posisi strategis dalam menyelesaikan konflik di masyarakat tanpa jalur pengadilan.

“Pemangku adat memiliki legitimasi sosial yang kuat. Mereka dihormati dan didengar,” ujarnya. 

Baca Juga: FKPA Dikukuhkan, Sulteng Perkuat Peran Adat dalam Pembangunan

Efektif Redam Konflik

Menurut Rakhmat, pendekatan berbasis kearifan lokal terbukti lebih efektif dalam menjaga hubungan sosial tetap harmonis.

Model penyelesaian ini juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi beban perkara di pengadilan. 

Baca Juga: Adat Masoro Diapresiasi, Realisasi Dukungan Dipertanyakan

“Pendekatan adat bisa memperkuat budaya hukum di masyarakat,” jelasnya.

Perkuat Peran di Daerah

Sebagai Dewan Pembina Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Sulteng, ia mendorong para pemangku adat terus meningkatkan kapasitasnya.

Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengingatkan nilai-nilai adat harus tetap menjadi bagian dari kehidupan modern. 

Menurutnya, peran pemangku adat tetap relevan dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan posisi strategis pemangku adat sebagai penjaga harmoni sosial di Sulawesi Tengah.***

Editor : Muhammad Awaludin
#FKPA Sulteng #pemangku adat #juru damai #konflik sosial #hukum adat