Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polres Morut Tangkap Warga Morowali Pengedar Sabu 25,23 Gram

Ilham Nusi • Selasa, 14 April 2026 | 17:01 WIB
TANGKAP: Polres Morut, menggelar konferensi pers, menjelaskan tangkapan terhadap warga Morowali pengedar sabu 25,23 gram.(FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU).
TANGKAP: Polres Morut, menggelar konferensi pers, menjelaskan tangkapan terhadap warga Morowali pengedar sabu 25,23 gram.(FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU).

RADAR PALU - Satresnarkoba Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat 25,23 gram yang diduga berasal dari Kota Palu dan hendak diedarkan di wilayah Morut.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba lintas daerah yang melintas di Kabupaten Morowali Utara.

Kasatresnarkoba Polres Morut AKP Christoforus De Leonardo mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi.

Baca Juga: Ribuan Jamaah Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Morut, Warda Mamala Dorong Pembangunan Alkhairaat

"Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA,"  ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Pelaku berinisial TAS alias T (23), warga Kabupaten Morowali, ditangkap saat singgah di sebuah kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 25,23 gram, sebuah tas warna hitam, dan satu unit handphone android.

Baca Juga: Fraksi Indonesia Sejahtera Soroti Akses Keadilan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Empat Raperda Morut 2026

Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga siap edar.

"Pelaku bersama barang bukti langsung kami amankan ke Polres Morowali Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Christoforus

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Dukung Empat Ranperda Morut, Ketua Fraksi Hanura Bangkit Berjuang Ingatkan Kemandirian Fiskal Daerah

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Morut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti," sebut Christoforus.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Menangkap pengedar sabu #Polisi bergerak menerima laporan #Berasal dari informasi masyarakat #Menemukan barang bukti