Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Berani Tagih Dana Denda Satgas PKH, Safri: Jangan Biarkan Daerah Tanggung Kerusakan Sendiri

Talib • Senin, 13 April 2026 | 10:51 WIB
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.(IST)
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.(IST)

RADARPALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengkritik pengelolaan dana hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mencapai Rp11,42 triliun pada tahap VI dan telah disetorkan ke kas negara.

Meski mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut, Safri menegaskan pemerintah tidak boleh berhenti pada capaian angka semata.

Ia mengingatkan bahwa dana yang bersumber dari pelanggaran lingkungan harus dikembalikan ke daerah untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan.

Baca Juga: Kontribusi Bank Rakyat Indonesia Dorong Pembangunan Ekonomi dan UMKM di Sulawesi Tengah

“Ini bukan sekadar soal setor-menyetor ke kas negara. Pertanyaannya sederhana, apa yang kembali ke daerah? Jangan sampai daerah hanya jadi penonton di tengah kerusakan yang terjadi di wilayahnya sendiri,” tegasnya di Palu, Senin (13/4/2026).

Safri menilai skema pengelolaan dana sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, berpotensi memperlebar ketimpangan antara pusat dan daerah.

Menurutnya, tanpa mekanisme distribusi yang jelas, daerah berisiko terus menanggung dampak kerusakan lingkungan tanpa dukungan anggaran yang memadai untuk pemulihan.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Bisa Meluas ke Palu, Poso, hingga Morowali

“Kalau semua ditarik ke pusat, lalu daerah kebagian apa? Ini yang harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai penegakan hukum justru kehilangan makna karena tidak diikuti pemulihan di lapangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan denda tidak berubah menjadi legitimasi terselubung bagi pelanggaran, di mana pelaku cukup membayar tanpa kewajiban pemulihan yang nyata.

Kritik tersebut didasari kondisi lingkungan Sulawesi Tengah yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025, luas lahan kritis di provinsi ini telah mencapai 373.443 hektare.

 

Safri menilai angka tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengarahkan dana hasil penertiban ke program konkret di daerah, seperti rehabilitasi hutan, reboisasi, serta penguatan peran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.

“Kerusakan sudah nyata, datanya jelas. Kalau dana sebesar ini tidak diarahkan untuk pemulihan, lalu kita mau menunggu apa lagi?” katanya.

Safri juga menyinggung penyerahan dana oleh Satgas PKH di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar momentum tersebut tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi diikuti kebijakan yang berpihak pada daerah terdampak.

Baca Juga: Banjir di Poso Dipicu Cuaca Ekstrem, BMKG: Awan Cumulonimbus Dominan

Menurutnya, keadilan ekologis harus menjadi pijakan utama, di mana daerah yang mengalami kerusakan lingkungan memperoleh prioritas dalam pemulihan.

“Jangan sampai negara terlihat tegas di atas kertas, tapi lemah dalam memastikan pemulihan di daerah. Daerah terdampak harus mendapat dukungan nyata, bukan sekadar janji,” pungkasnya.(*)

Editor : Mugni Supardi
dana denda PKH lahan kritis Sulteng Satgas PKH DPRD Sulteng Muhammad Safri