Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Desak Bupati Buol Evaluasi Kinerja Pejabat Eselon II dan Pejabat Lainnya 

Muchsin Siradjudin • Sabtu, 11 April 2026 | 10:44 WIB
Jamrin Zainas, SH., MH. (FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU)
Jamrin Zainas, SH., MH. (FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU)

RADAR PALU -  Kedisiplinan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus terus dijaga, untuk menunjang kerja-kerja ASN dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga tata keloa pemerintahan di suatu daerah tetap terjaga dengan baik.

Karena itu, Tim Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Adv. Jamrin Zainas, SH., MH, dalam kesempatan berdiskusi dengan Radar Palu, Jawa Pos group menegaskan untuk mengevaluasi ASN yang ada di Pemkab Buol, khususnya pejabat eselon II, III, dan IV yang ada di Pemkab Buol.   

“Saya berharap dan meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Buol untuk melakukan evaluasi terhadap pejabatnya. Baik yang ada di eselon II, III, dan IV, “ kata Jamrin Zainas, kepada Radar Palu, Rabu (8/4/2026). 

Baca Juga: Wakil Bupati Buol Pimpin Entry Meeting Bersama BPK-RI Perwakilan Sulteng

Jamrin megatakan hal ini, karena dirinya melihat langsung dan memantau adanya sejumlah pejabat yang bekerja ogah-ogahan. Hanya berdasarkan kemauan pribadi. Kapan dia masuk, yah dia masuk kerja.

“Saya selaku tim Hukum Pemkab Buol meminta dengan hormat kepada bapak Bupati Buol untuk melakukan evaluasi pejabat. Sebab selama ini kami melihat ada beberapa pejabat dan ASN yang tidak disiplin lagi. Sering meninggalkan daerah Buol ke luar kota. Bahkan pergi bersama keluarganya keluar kota, “ beber Jamrin.

“Ada juga yang viral di sebuah akun medsos (media sosial) seorang pegawai di Pemkab Buol  yang tertidur, dan mengantuk saat jam kerja. Ini perlu dievaluasi, “ ujar Jamrin.  

Baca Juga: Wakil Bupati Buol Hadiri Gerakan Percepatan Tanam Serentak di Desa Diat

Menurutnya, Bupati Rishardyudi Triwibowo, Wakil Bupati (Wabup) Dr. Moh Nasir Daimaroto, dan juga Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Moh Yamin Rahim harus bersikap tegas dalam membina pejabatnya.

Melihat catatan perjalanan karier (track record) seorang ASN, absensi sehari-hari (saat menjalankan tugas sebagai seorang ASN), perilaku (moralitas), kapasitas dan integritas seorang ASN, terutama mereka yang sedang memegang jabatan penting (jabatan tinggi prtama) di Pemkab Buol.

“Ini momentumnya pak Bupati melakukan evaluasi kinerja pejabat. Karena ada informasi beberapa pejabat suka keluar daerah, keluyuran tanpa izin atasan (dalam hal ini Bupati selaku kepala daerah), “ ungkap mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah ini.

Baca Juga: Jalan Desa Umu Kabupaten Buol Rusak Parah, Pemerintah Tidak Memperhatikan dan Terus Dibiarkan Terlantar 

“Terkesan semau gue kalau mau berangkat keluar daerah. Tidak pernah pamit. Parahnya lagi, berangkat dengan keluarganya tanpa izin. Ini seperti apa perangai pejabat seperti ini. Tidak patut dijadikan contoh teladan. Karena itu hartus di evaluasi,“ seru Jamrin.

Jamrin juga mengusulkan agar pejabat bermasalah dapat diganti dengan pejabat yang lebih segar, tetapi berkinerja baik. Mampu menjalankan tugas dibawah arahan Bupati, Wabup, dan Sekkab. Pejabat baru tidak suka keluyuran dan jalan-jalan keluar daerah. 

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021, yang mewajibkan ketaatan pada jam kerja, loyalitas, dan larangan, termasuk sanksi atas ketidakhadiran (ringan hingga pemberhentian). 

Baca Juga: Solusi Kabupaten Buol Memecahkan Permasalahan Kelangkaan BBM

Pelanggaran di luar jam kerja tetap diproses oleh atasan langsung, dengan hukuman ringan, sedang, atau berat berdasarkan tingkat pelanggaran.

Berikut adalah poin-poin penting aturan dan disiplin kepegawaian:Dasar Hukum Utama: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mencabut sebagian besar aturan di PP 53/2010.

Kewajiban PNS: Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah.Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Menaati peraturan perundang-undangan.Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, dan tanggung jawab.

Baca Juga: Kanal Apirasi Warga Buol Menjadi Oase Perekat Pemerintah dan Masyarakat dalam Pembangunan 

Larangan PNS:Menyalahgunakan wewenang.Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi/orang lain. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, kepala daerah, atau anggota legislatif (termasuk kampanye/atribut).

Hukuman Disiplin (Ketidakhadiran): 
Berupa hukuman ringan, yaitu teguran lisan (3 hari), teguran tertulis (4-6 hari), pernyataan tidak puas tertulis (7-10 hari). Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen selama 6-12 bulan, atau penundaan kenaikan gaji/pangkat.

Hukuman berat, berupa penurunan jabatan/pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Rakor Pemkab Buol Bersama Untad Palu Bahas Persiapan Pembukaan RPL di Kabupaten Buol

Proses Penegakan: 
Atasan langsung wajib memeriksa pegawai yang diduga melanggar, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan menjatuhkan hukuman.Aturan ini berlaku untuk meningkatkan produktivitas, profesionalisme, dan integritas moral ASN.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Soroti kinerj pejabat Kabupaten Buol #Minta di evaluasi #Ada pejabat suka keluyuran jalan-jalan #Pejabat berkinerja buruk harus diganti