Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Morowali Utara Bahas Empat Ranperda Strategis 2026

Ilham Nusi • Jumat, 10 April 2026 | 18:44 WIB
DOKUMEN: Wabup Morut, Djira Kendjo, menyerahkan dokumen Ranperda Kabupaten Morut 2026 kepada Ketua DPRD Warda Dg Mamala. (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
DOKUMEN: Wabup Morut, Djira Kendjo, menyerahkan dokumen Ranperda Kabupaten Morut 2026 kepada Ketua DPRD Warda Dg Mamala. (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, Jumat (10/4/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala, didampingi Wakil Ketua I Megawati Ambo Asa dan Wakil Ketua II Ambo Mai. Hadir dalam agenda ini Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo, anggota DPRD, serta pimpinan OPD.

Wakil Bupati Morut, H Djira Kendjo, mewakili Bupati menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) menjadi instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Ajak Warga Morowali Utara Hidup Berkah Lewat Sedekah dan Haul Guru Tua

Ia menegaskan, pembentukan Perda harus mengikuti tahapan sesuai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 80/2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 120/2018.

"Perda harus disusun secara terencana, harmonis, dan melibatkan masyarakat agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas," tegasnya.

Salah satu Ranperda yang diajukan adalah Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Baca Juga: Polres Morowali Utara Perketat Pengamanan Jumat Agung dan Paskah 2026

Ranperda ini bertujuan menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin, memberikan bantuan hukum gratis, dan melindungi hak konstitusional warga negara

Pemkab Morut menilai, masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya dan pengetahuan.

"Bantuan hukum menjadi jembatan keadilan agar semua warga mendapat perlakuan yang sama di depan hukum," jelas Djira.

Baca Juga: Nusron Wahid Sebut Lahan PTPN di Morowali Utara Tak Bisa Sembarangan Dilepas

DPRD Morut juga membahas Ranperda perubahan tata cara pencalonan dan pemberhentian kepala desa.

Perubahan ini mengacu pada UU Nomor 3/2024 tentang Desa yang tujuannya guna menyesuaikan regulasi dengan kebijakan nasional, memperkuat pemerintahan desa, dan mendorong desa yang mandiri dan demokratis.

Ranperda berikutnya adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menggantikan Perda lama.

Baca Juga: Jembatan Lembobelala Dorong Ekonomi Pertanian Warga Morowali Utara

Langkah ini diambil karena Perda lama dinilai tidak relevan, mengacu pada UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dan diperkuat PP Nomor 28/2024

Wabup Djira menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan sehat, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Ini bukan pembatasan, tetapi perlindungan kesehatan publik," tegasnya.

Baca Juga: ADD Morowali Utara Cair Rp11,4 Miliar, Siltap Kades Januari-Februari Dibayar

Ranperda terakhir membahas perubahan pengelolaan barang milik daerah.

Fokus utama yakni transparansi dan akuntabilitas aset, penguatan sistem informasi aset daerah, dan penegasan tanggung jawab pengelola. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 7/2024.

Pemkab berharap pengelolaan aset semakin efisien, profesional, serta memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Juga: DPRD Morowali Utara Bahas Tunggakan ADD Januari-Maret 2026  

Djira mengemukakan bahwa seluruh Ranperda yang diajukan telah melalui konsultasi publik dan proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.

"Pemerintah daerah berharap DPRD Morowali Utara segera membahas Ranperda ini pada tahap selanjutnya hingga disahkan menjadi Perda," tandasanya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Mendengarkan LPJ Bupati #Pemkab Morut #DPRD Morut #Rapat paripurna