RADAR PALU – Pasca adanya instruksi yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sebanyak 18 dari total 26 SPPG di Kabupaten Banggai disuspensi sementara waktu karena belum memenuhi kelengkapan administrasi tersebut.
Perwakilan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Banggai, Drs Amin Jumail menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan seluruh SPPG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, terutama dalam aspek kesehatan dan lingkungan.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan standar. Seluruh SPPG wajib memiliki SLHS dan IPAL, sehingga yang belum melengkapi administrasi untuk sementara kami suspensi hingga persyaratan terpenuhi,” ujarnya.
Baca Juga: Puting Beliung Hantam Banggai Kepulauan, BMKG: Dipicu Konvergensi Awan
Ia menegaskan bahwa suspensi bersifat sementara dan bukan penghentian permanen. SPPG yang telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan akan kembali diizinkan beroperasi.
“Ini bukan penutupan permanen. Setelah seluruh persyaratan seperti SLHS dan IPAL terpenuhi, SPPG dapat kembali memberikan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan dokumen yang menyatakan bahwa suatu fasilitas telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, khususnya dalam proses pengolahan makanan.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Resmikan Gedung SPPG Polres Banggai, Dukung Program Gizi Nasional.
Sementara itu, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah sistem yang digunakan untuk mengelola limbah cair agar tidak mencemari lingkungan.
Dalam pengurusannya, SPPG wajib memenuhi sejumlah ketentuan, seperti menjaga kebersihan lingkungan, menyediakan air bersih, menggunakan peralatan yang higienis, serta memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai standar.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan seluruh SPPG di Kabupaten Banggai dapat beroperasi sesuai ketentuan dan memberikan layanan yang aman, sehat, serta ramah lingkungan bagi masyarakat.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin