Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pemkab Touna Dukung Perlindungan Lahan Sawah Produktif

Heriyanto • Rabu, 8 April 2026 | 15:42 WIB
RAKOR: Bupati Touna, Ilham Lawidu saat mengikuti Rakor di Kementerian Agraria dan ATR/BPN.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
RAKOR: Bupati Touna, Ilham Lawidu saat mengikuti Rakor di Kementerian Agraria dan ATR/BPN.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Bupati Tojo Unauna (Touna), Ilham Lawidu, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan sawah produktif guna menjaga ketahanan pangan.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Unauna, menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam melindungi lahan sawah produktif. Ini penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus memastikan keberlanjutan sektor pertanian,” ujar Ilham.

Pernyataan tersebut disampaikan di sela kegiatan rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat 31 April 2026, berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, di Palu.

Baca Juga: Penerimaan Anggota Polri 2026, Polres Touna Mulai Verifikasi Puluhan Calon Siswa

Rakor tersebut dihadiri langsung Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, serta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional di tengah dinamika global yang tidak menentu.

Pemerintah menetapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89 persen lainnya wajib dilindungi.

Baca Juga: Mencapai 4,39 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Touna semakin membaik

“Dalam situasi dunia seperti saat ini, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” tegas Nusron.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang mensyaratkan minimal 87 persen lahan sawah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

"Selain itu, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dengan syarat ketat, termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, BPJS Ketenagakerjaan Touna Bukber Dengan Wartawan

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sebanyak 103 sertipikat hak pakai aset milik pemerintah daerah kepada delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Rakor ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, sekaligus memastikan pengelolaan pertanahan berjalan selaras dengan upaya menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Perlindungan lahan sawah produktif #Menjaga ketahanan pangan #Pembatasan alih fungsi lahan #Pangan dan energi