RADAR PALU – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah membahas rencana kerja sama dengan BRIDA Sulteng terkait fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (8/4) di Palu.
Rapat ini menjadi langkah awal penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi daerah.
Pembahasan mencakup ruang lingkup kerja sama, mekanisme pelaksanaan, hingga pembagian peran antarinstansi dalam mendukung ekosistem KI di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Pos Bantuan Hukum di Desa
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memperkuat layanan KI, terutama bagi peneliti, akademisi, dan pelaku usaha.
“Melalui sinergi ini, proses fasilitasi Kekayaan Intelektual diharapkan lebih optimal, mulai dari identifikasi potensi hingga pendampingan pendaftaran,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng dan LLDIKTI XVI Perkuat Perlindungan Sentra KI
Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi hasil riset agar tidak berhenti di laboratorium, tetapi bisa dimanfaatkan secara ekonomi.
Rakhmat menambahkan, perlindungan hukum terhadap karya intelektual menjadi kunci agar inovasi daerah memiliki daya saing.
BRIDA Sulteng menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kerja sama tersebut. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan inovasi daerah terlindungi sekaligus memberi manfaat nyata bagi pembangunan.
Langkah ini sejalan dengan agenda nasional dalam mendorong ekonomi berbasis inovasi dan kekayaan intelektual.
Ke depan, kedua pihak menargetkan penandatanganan PKS agar layanan fasilitasi KI semakin luas dan mudah diakses masyarakat.***
Editor : Muhammad Awaludin