RADARPALU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah mengukuhkan 63 personel Satuan Operasional Pengawasan Internal (Satops Patnal), Rabu (8/4/2026).
Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan internal guna menjaga integritas serta mencegah potensi pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Irpan, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Maulana Luthfiyanto, serta dihadiri para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sulawesi Tengah.
Baca Juga: BPOM Temukan Herbal untuk Stamina Pria Mengandung Bahan Kimia
Sebanyak 63 personel yang dikukuhkan berasal dari berbagai UPT, mulai dari Lapas, Rutan, LPKA, hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Mereka akan menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan terhadap prosedur serta menjaga keamanan dan ketertiban.
Irpan menegaskan, keberadaan Satops Patnal sangat penting dalam menjaga marwah institusi.
Baca Juga: Di Usia 40 Tahun, Neuer Catat Sembilan Penyelamatan Tumbangkan Real Madrid
“Satops Patnal harus menjadi mata dan telinga organisasi. Pengawasan tidak boleh lemah, karena dari sinilah integritas institusi dipertaruhkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran agar dapat dicegah sebelum terjadi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, sekaligus menunjukkan komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam membangun sistem pengawasan yang lebih kuat dan akuntabel.(*)
Editor : Mugni Supardi