RADAR PALU - Penolakan masyarakat terhadap proyek energi masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat sebanyak 114 pengaduan terkait Proyek Strategis Nasional sepanjang 2020–2023, yang didominasi sektor energi dan pertambangan.
Temuan ini diperkuat oleh riset terbaru dari Universitas Pertamina yang menyoroti pentingnya pelibatan publik sebagai faktor kunci dalam keberhasilan proyek energi.
Penelitian tersebut menegaskan bahwa aspek komunikasi, transparansi, serta tingkat kepercayaan masyarakat menjadi penentu utama penerimaan publik terhadap proyek, termasuk penerapan teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).
Tim peneliti Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Pertamina yang dipimpin Dr. Ir. Farah Mulyasari bersama Muhammad Nur Ahadi dan Ita Musfirowati Hanika, melakukan studi di tiga wilayah, yakni Luwuk, Blora, dan Karawang. Penelitian dilakukan melalui survei dan wawancara mendalam guna memahami persepsi masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur energi.
Hasilnya menunjukkan bahwa resistensi masyarakat tidak semata-mata disebabkan oleh teknologi, melainkan oleh minimnya pelibatan publik sejak tahap awal perencanaan, terbatasnya akses informasi, serta kekhawatiran terhadap dampak sosial dan lingkungan.
“Setiap daerah memiliki karakteristik sosial dan budaya yang berbeda, sehingga pendekatan implementasi tidak bisa disamaratakan. Strategi komunikasi harus disesuaikan dengan konteks lokal agar mampu membangun kepercayaan,” ujar Farah.
Baca Juga: APINDO Sulteng dan STAH Dharma Sentana Teken MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri
Teknologi CCUS sendiri dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung transisi energi. International Energy Agency memperkirakan teknologi ini mampu menangkap hingga 90 persen emisi karbon dari sektor industri dan pembangkit listrik, serta berkontribusi signifikan terhadap target penurunan emisi global pada 2050.
Namun demikian, penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan proyek energi tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi dan finansial, tetapi juga oleh penerimaan sosial masyarakat. Tanpa pelibatan publik yang bermakna, proyek berisiko menghadapi konflik, penundaan, hingga kegagalan implementasi.
Konsep social license to operate atau “izin sosial” pun menjadi pendekatan penting. Melalui konsep ini, masyarakat diposisikan sebagai pemangku kepentingan utama dalam proses pengambilan keputusan, sehingga proyek energi dapat dipahami sebagai kebutuhan bersama, bukan ancaman.
Baca Juga: Febriyanthi Hongkiriwang Dorong Pendidikan Teologi Perkuat Moderasi Beragama dan Persatuan Nasional
Rektor Universitas Pertamina, Wawan Gunawan A. Kadir, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung transisi energi yang inklusif.
“Pengembangan teknologi energi harus berjalan beriringan dengan pendekatan sosial yang kuat. Perguruan tinggi hadir untuk menjembatani kebutuhan industri dan perspektif masyarakat melalui riset berbasis data,” ujarnya.
Penelitian ini sekaligus memperkuat peran Universitas Pertamina sebagai pusat kajian energi dan komunikasi publik yang berfokus pada isu keberlanjutan, sejalan dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya penanganan perubahan iklim. ***
Editor : Talib