Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Modus Kejahatan CSR Tambang, Kejati Sulteng Tetapkan Sekdes Tamainusi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp9,6 Miliar

Talib • Rabu, 8 April 2026 | 07:07 WIB

Sekdes Tamainusi ditetapkan tersangka korupsi dana CSR tambang, kerugian negara capai Rp9,6 miliar. Tersangka usai diperiksa langsung dititip ke Rutan Palu. (Istimewa)
Sekdes Tamainusi ditetapkan tersangka korupsi dana CSR tambang, kerugian negara capai Rp9,6 miliar. Tersangka usai diperiksa langsung dititip ke Rutan Palu. (Istimewa)

 RADAR PALU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan seorang sekretaris desa di Kabupaten Morowali Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang.

Tersangka berinisial Y, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, ditetapkan sebagai tersangka kedua setelah sebelumnya penyidik menetapkan mantan kepala desa berinisial A sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR dan kompensasi dari empat perusahaan tambang yang berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Baca Juga: PETI Merajalela, Regulasi Tambang Rakyat Tak Kunjung Terbit, DPRD Minta Langkah Nyata

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa tersangka Y berperan aktif dalam memfasilitasi praktik penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka A.

Dalam konstruksi perkara, tersangka perempuan inisial Y disebut bersedia menjadi bendahara dalam tim pengelola dana CSR yang dibentuk di luar struktur resmi pemerintahan desa. 

Tujuannya agar pengelolaan dana tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan keuangan desa. Modus ini terungkap setelah tersangka A menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Palu.

Tersangka Y merupakan bendahara bayangan yang juga sekdes Tamainusi usai diperiksa di Kajati Sulteng langsung dijebloskan ke Rutan palu.
Tersangka Y merupakan bendahara bayangan yang juga sekdes Tamainusi usai diperiksa di Kajati Sulteng langsung dijebloskan ke Rutan palu.

 

Baca Juga: Menakar peluang Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Rauf menjabat Kapolda Sulteng pasca Irjen Pol. Endy Sutendi

Yang menarik dari kasus korupsi dana CSR bahwa, modus tersangka juga turut membuka rekening tidak resmi di bank pemerintah yang terpisah dari rekening kas desa. 

Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana CSR agar tidak tercatat dalam sistem keuangan desa (Siskeudes). Dengan demikian, kedua tersangka bebas menggunakan dana CSR tanpa diketahui oleh perangkat desa lainnya.

“Yang bersangkutan juga aktif menandatangani slip penarikan kosong dan menyerahkan dana hasil penarikan kepada tersangka utama tanpa disertai administrasi yang sah,” ujar Sofian dalam keterangan pers, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Eksplorasi Alam di Telaga Tambing, Mahasiswa Parimo Belajar Langsung dari Sumbernya

Lebih lanjut, tersangka Y juga diketahui menerima uang tunai sebesar Rp732,8 juta dari salah satu perusahaan tambang pada November 2024. 

Namun, dana tersebut langsung diserahkan kepada tersangka A meskipun saat itu yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9,68 miliar berdasarkan hasil audit internal tim Kejati Sulteng.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku utama bersama-sama (medepleger) maupun dalam dakwaan subsidair sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Adat Masoro Diapresiasi, Realisasi Dukungan Dipertanyakan

Saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Y selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Palu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejati Sulteng Nuzul Rahmat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk mereka yang berperan sebagai fasilitator dalam kejahatan tersebut. ***

 

Editor : Talib
#Korupsi CSR Tamainusi #Sekdes Tersangka #dana tambang #Kejati Sulteng #morowali utara