Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PETI Merajalela, Regulasi Tambang Rakyat Tak Kunjung Terbit, DPRD Minta Langkah Nyata

Rahmad Fadhil • Rabu, 8 April 2026 | 06:26 WIB
DESAK KEBIJAKAN: Anggota DPRD Parigi Moutong, menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan mendesak pemerintah daerah segera menghadirkan solusi konkret bagi tambang rakyat, Senin (6/4/2026).(FOTO: RAHMAT FADHIL/RADAR PALU).
DESAK KEBIJAKAN: Anggota DPRD Parigi Moutong, menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan mendesak pemerintah daerah segera menghadirkan solusi konkret bagi tambang rakyat, Senin (6/4/2026).(FOTO: RAHMAT FADHIL/RADAR PALU).

RADAR PALU – Persoalan maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong terus menjadi sorotan. Hingga kini, belum adanya kepastian hukum serta lambannya penerbitan regulasi tambang rakyat dinilai memperparah kondisi di lapangan.

Aktivitas tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Fenomena ini mencerminkan belum hadirnya solusi konkret bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan.

Ketiadaan payung hukum membuat aktivitas tambang berjalan di ruang abu-abu yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun tidak memiliki legitimasi resmi. Di sisi lain, pemerintah dinilai belum maksimal dalam mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga: Walk Out di Paripurna LKPJ 2025, DPRD Parimo : Penghargaan Nihil, Soliditas Internal Dipertanyakan

Di lapangan, aktivitas tambang bahkan kerap berlangsung secara terbuka dan menggunakan alat berat. Kondisi ini memunculkan paradoks dalam penegakan hukum, di mana aktivitas dilarang secara aturan namun seolah dibiarkan dalam praktik.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Parigi Moutong, Suyadi SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut.

“Ini bukan sekadar soal tambang ilegal, tapi soal keberpihakan kepada masyarakat. Ketika rakyat terpaksa menambang untuk bertahan hidup, pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan hanya larangan,” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: IPR Diduga Disalahgunakan, Tambang Gunakan Banyak Ekskavator: DPRD Parimo Minta Jangan Ada Pembiaran

Ia menilai lambannya proses legalisasi tambang rakyat justru memperbesar risiko, baik dari sisi keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, hingga potensi konflik sosial.

“Kalau terus dibiarkan, ini bisa menjadi pembiaran sistematis. Dampaknya bukan hanya lingkungan rusak, tapi juga membuka ruang konflik dan pelanggaran hukum yang semakin luas,” ujarnya.

Selain itu, aktivitas tambang yang tidak tercatat juga berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan justru menjadi beban jangka panjang bagi daerah.

Baca Juga: Ambulans Desa Diduga Jadi “Fasilitas Pribadi”, Warga Parimo Bungkam Dihantui Takut Kehilangan Bantuan

DPRD pun mendorong agar pemerintah daerah segera memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat penetapan WPR dan penerbitan IPR sebagai solusi legal bagi masyarakat.

“Kita butuh langkah nyata, bukan sekadar wacana. Jangan sampai rakyat terus berada dalam ketidakpastian, sementara kerusakan lingkungan semakin meluas,” pungkasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Maraknya PETI di Parimo #Pemerintah kewalahan #Lamban penerbitan regulasi #Aktifitas tambang sangat tinggi