Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

WFH Mulai Diterapkan, Bupati Sigi: Pelayanan Publik Tidak Boleh Terganggu

Angel Sumbara • Selasa, 7 April 2026 | 16:23 WIB
Moh. Rizal Intjenae (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
Moh. Rizal Intjenae (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dan efisiensi energi sebagai bagian dari tindak lanjut instruksi pemerintah pusat. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, saat diwawancarai, hari ini.

Rizal menjelaskan, penerapan WFH di lingkungan ASN bukan sekadar mengikuti kebijakan nasional, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam menekan biaya operasional daerah, terutama penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan operasional lainnya.

“Ini bagian dari upaya efisiensi, terutama menekan biaya operasional pegawai. Penggunaan BBM bisa dikurangi, begitu juga kebutuhan operasional lainnya,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Festival Tapa Gogoso Didorong Masuk Kalender Wisata, Pemkab Sigi Siapkan Pengembangan Berkelanjutan

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh di semua organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara penuh di kantor.

Menurutnya, sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, hingga layanan administrasi kependudukan tetap menjadi prioritas utama.

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Dinas seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, termasuk Dukcapil tetap harus maksimal karena langsung berhadapan dengan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Data LKPJ Dinilai Tak Jelas, Pansus DPRD Sigi Kesulitan Ukur Kinerja Pemkab

Rizal juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas pelayanan meskipun kebijakan efisiensi sedang berjalan. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh daerah sebagai bagian dari upaya bersama menghadapi tantangan ekonomi global.

“Ini sudah menjadi instruksi Presiden, jadi harus kita jalankan. Kita juga harus mendukung efisiensi ini, apalagi kondisi ekonomi global saat ini turut berdampak ke Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Sita Dokumen dan Barang Elektronik, Kejari Sigi Percepat Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Peternakan

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkab Sigi berharap efisiensi penggunaan BBM dan operasional kendaraan dinas dapat memberikan dampak positif terhadap keuangan daerah, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Kebijakan bekerja dari rumah #Menekan biaya operasional #Memberikan pelayanan maksimal #Pelayanan kepada masyarakat