RADAR PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi mendorong perlindungan masyarakat adat melalui Perda Nomor 12 Tahun 2025, yang disosialisasikan Wakil Gubernur Reny Lamadjido di Palu, Selasa (7/4/2026).
Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, menegaskan regulasi ini menjadi bagian dari program prioritas “9 BERANI”.
“Ini salah satu program kami yang masuk 9 BERANI,” ujar Reny saat membuka lokakarya di Hotel Gransya.
Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) ini disiapkan sebagai respons atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Mulai dari konflik lahan, alih fungsi wilayah, hingga eksploitasi sumber daya alam.
Baca Juga: Sosialisasi Perda Digelar, Pemprov Sulteng Siapkan Payung Hukum Masyarakat Adat
Reny menilai, selama ini masyarakat adat kerap berada pada posisi rentan karena belum memiliki pengakuan hukum yang kuat.
“Karena tidak ada pengakuan, akhirnya masyarakat terombang-ambing kena gusur,” tegasnya.
Perda ini diharapkan menjadi dasar perlindungan hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
Pemprov juga meminta pemerintah kabupaten dan kota menyusun regulasi serupa.
Langkah ini dinilai penting agar perlindungan masyarakat adat berjalan merata hingga tingkat daerah.
“Saya berharap kabupaten mempunyai perda seperti provinsi,” kata Reny.
Baca Juga: BRWA Sulteng Desak Implementasi Nyata Perda Masyarakat Adat di Tengah Konflik Tenurial
Pemprov saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis pelaksanaan perda.
Reny meminta masukan dari berbagai pihak untuk memperkuat implementasi di lapangan.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, mulai dari Karo Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, akademisi, hingga pegiat sosial.
Kegiatan diikuti perangkat daerah, komunitas adat, organisasi masyarakat, media, dan mitra kerja.
Perda PPMHA ini menjadi langkah strategis Sulteng dalam menjaga hak masyarakat adat di tengah tekanan pembangunan dan investasi.***
Editor : Muhammad Awaludin