RADAR PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menangkap dua orang pemuda berinisial TR (30) dan MH (22), di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, kemarin.
Keduanya di borgol karena diduga terlibat dalam aktivitas memperjualbelikan, memiliki, serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Kadriawan mengatakan, penangkapan TR dan MH bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Intel Kodim 1307/Poso terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kayamanya Sentral.
Baca Juga: Jalur Trans Sulawesi Ampana–Poso Kembali Terbuka, Diberlakukan Satu Arah Bergantian
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso untuk melakukan penyelidikan.
"Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,67 gram, tiga alat isap (bong), empat plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp200.000, satu korek api gas, satu kaca pireks, serta satu unit handphone merek Vivo beserta SIM card.
Baca Juga: Longsor Trans Sulawesi Ampana–Poso, Jalur Padapu–Bongka Sempat Lumpuh Kini Sudah Bisa Dilalui
Sekarang, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kadriawan memastikan jika pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan akan menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," ujarnya.
Baca Juga: Longsor Ampana Poso Lumpuhkan Jalur Trans Sulawesi
Atas perbuatannya, TR dan MH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin