Sejumlah kendaraan dinas milik Pemprov Sulteng yang dilakukan pengecekan oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, beberapa waktu lalu. FOTO: BIRO ADPIMRADAR PALU – Kendaraan dinas pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ternyata diatur untuk setiap jenisnya.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan menertibkan pengelolaan aset daerah sekaligus mencegah pemborosan anggaran.
Surat edaran tersebut diteken oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan ditujukan kepada seluruh jajaran, mulai dari sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, hingga kepala sekolah SMA/SMK dan SLB sejak September 2025.
Baca Juga: Data LKPJ Dinilai Tak Jelas, Pansus DPRD Sigi Kesulitan Ukur Kinerja Pemkab
Dalam aturan itu, setiap pejabat dibatasi dalam penggunaan kendaraan dinas, baik dari segi jumlah, jenis, hingga kapasitas mesin. Misalnya, Ketua DPRD Provinsi hanya diperbolehkan menggunakan satu unit kendaraan jenis sedan atau jeep dengan kapasitas maksimal 2.700 cc. Sementara pejabat eselon II dibatasi satu unit sedan atau minibus dengan kapasitas maksimal 2.500 cc.
Untuk pejabat eselon III, kendaraan yang diperbolehkan hanya minibus dengan kapasitas maksimal 1.600 cc. Sedangkan pejabat eselon IV diarahkan menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.
Tak hanya itu, seluruh pengadaan kendaraan dinas roda empat kini harus melalui satu pintu, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan aset pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan barang milik daerah dan standarisasi sarana kerja pemerintah.
Pemerintah berharap aturan ini dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel. (*)
Baca Juga: Panen Raya Jagung 2 Hektare di Sausu: Polisi Buktikan Peran Nyata Dongkrak Ketahanan Pangan Warga
Editor : Agung Sumandjaya