Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bupati Delis Desak PTPN I Kembalikan 1.100 Hektare Lahan Rakyat Tanpa Ganti Rugi

Ilham Nusi • Jumat, 3 April 2026 | 16:15 WIB
RAKOR: Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, menyalami Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid usai mengikuti rakor di Kota Palu, Rabu (1/4/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
RAKOR: Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, menyalami Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid usai mengikuti rakor di Kota Palu, Rabu (1/4/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Bupati Delis Julkarson Hehi mendesak agar 1.100 hektare lahan yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I segera dikembalikan kepada masyarakat Morowali Utara (Morut) tanpa ganti rugi.

Desakan sekaligus kritik tajam terhadap kebijakan pengelolaan lahan negara itu disampaikan Delis dalam rapat koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama kepala daerah lainnya di Kota Palu, Rabu (1/4/2026).

"Perusahaan datang tidak beli tanah, tapi ketika rakyat mau ambil kembali, justru daerah diminta bayar ke negara," tegas Delis.

Baca Juga: Dua Tahun Laporan Penjualan Tanah Desa Tamainusi Mandek Polres Morut, Akan Dilaporkan ke Polda Sulteng

Delis menjelaskan, lahan yang sebelumnya dikelola PTPN I memiliki luas sekitar 2.500 hektare. Namun, masa izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir pada 2024.

Saat perusahaan mengajukan perpanjangan izin, Pemkab Morut hanya menyetujui 1.400 hektare melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Sebanyak 1.100 hektare lainnya sengaja dikeluarkan dari pengajuan karena merupakan lahan yang secara faktual dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Morut Percepat Penanganan Kemiskinan dan Stunting Lewat BPJS Ketenagakerjaan

"Ini sesuai prinsip reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta harus berpihak pada rakyat," jelas Delis.

Bupati Delis mengurai lahan yang diminta dikembalikan ke masyarakat tersebar di Desa Lembobelala 700 hektare, 400 hektare di Desa Poona, dan 25 hektare di Desa Lembo Baru.

Dia bilang, sebagian besar lahan tersebut merupakan area permukiman dan pertanian warga yang telah lama dikuasai masyarakat.

Baca Juga: Proyek Kantor Kejari Morut Hampir Rampung, Tapi Dikejar Waktu dan Denda

Bahkan, ia mengungkapkan bahwa wilayah HGU PTPN I mencaplok hingga ke tengah kampung.

"HGU itu sampai ke tengah kampung. Bahkan rumah kepala desa pun masuk. Ini fakta di lapangan," ungkapnya.

Selain itu, Delis juga menyebut bahwa selama beroperasi, PTPN tidak mengelola seluruh lahan secara optimal.

Baca Juga: Korupsi Lampu Jalan Rp1,5 Miliar di Morut, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru

Sebaliknya, masyarakat justru menggarap lahan tersebut untuk kebutuhan pertanian.

Ironisnya, warga di tiga desa tersebut tidak pernah mendapatkan kebun plasma dari perusahaan.

"Satu hektare pun tidak ada, bahkan satu meter pun tidak pernah diberikan kepada masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: Bupati Morut Minta Warga Tahan Diri Soal Sengketa Lahan PT ANA

Delis juga mengecam aturan yang mewajibkan pemerintah daerah membayar ganti rugi jika ingin mengembalikan lahan kepada rakyat dengan alasan aset BUMN.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip keadilan reforma agraria.

"Ini logika terbalik. Perusahaan tidak pernah beli tanah, tapi negara minta rakyat bayar untuk tanahnya sendiri," tegasnya lagi.

Baca Juga: DPRD Morut Desak Perusahaan Tambang Atasi Dampak Lingkungan

Di kesempatan itu, Bupati Delis meminta Menteri ATR/BPN segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut tanpa membebani rakyat maupun daerah.

Ia menegaskan, perjuangan ini merupakan aspirasi masyarakat yang telah berlangsung lama.

"Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal keadilan bagi rakyat kami," sebut Delis. (***)

 

  

Editor : Muchsin Siradjudin
#Mengikuti Rakor #Prinsip reforma agraria #Untuk kebutuhan petani #Keadilan bagi rakyat