Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dua Tahun Laporan Penjualan Tanah Desa Tamainusi Mandek Polres Morut, Akan Dilaporkan ke Polda Sulteng

Rony Sandhi • Jumat, 3 April 2026 | 16:07 WIB
Pelapor menunjukkan laporan polisi yang dilaporkan sejak tahun 2024.(IST)
Pelapor menunjukkan laporan polisi yang dilaporkan sejak tahun 2024.(IST)

 

RADARPALU – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penjualan tanah desa Tamainusi di Kabupaten Morowali Utara (Morut) menuai sorotan tajam. 

Laporan yang diajukan Abidin, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan berarti.

Ironisnya, laporan tersebut telah bergulir hampir dua tahun sejak didaftarkan di Polres Morowali Utara pada Agustus 2024 dengan nomor STTSP/45/VII/2024/SATRESKRIM. Namun hingga kini, proses hukum disebut belum menunjukkan progres signifikan.

Baca Juga: Lindungi Konsumen, Kemenkum Gencarkan Pengawasan Produk Palsu di Palu

Abidin melaporkan dugaan penjualan tanah desa yang diduga melibatkan tiga oknum berinisial D, YBH, dan B. Meski pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi telah dilakukan, ia menilai langkah tersebut belum diikuti dengan tindakan lanjutan yang konkret.

“Dari sembilan orang pelapor dan saksi, sudah tujuh yang diperiksa. Tersisa dua orang. Tapi hanya sampai di BAP, tidak ada tindak lanjutnya,” ungkap Abidin saat ditemui di Palu, beberapa hari lalu.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut aset desa tersebut. Abidin pun mengaku kecewa dan mempertanyakan lambannya proses penanganan.

Baca Juga: Dipicu Aksi Tanam Pisang, Jalan Lamotu Palu Barat Akhirnya Diaspal Tahun Ini

Menurutnya, seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti terkait status tanah desa, telah diserahkan sejak awal pelaporan. Namun hal itu belum mampu mendorong percepatan proses hukum.

“Masyarakat menunggu kejelasan kasus ini. Kalau terus seperti ini, sebenarnya apa kendalanya? Semua dokumen sudah kami serahkan,” tegasnya.

 

Abidin juga menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada perkembangan dalam waktu dekat.

“Kalau di Polres Morut tidak ada perkembangan, saya akan laporkan ke Polda Sulteng, bahkan ke Mabes Polri,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini saat dikonfirmasi melalui WhatsApp memberikan respons singkat.

Baca Juga: Digeledah Kejari, Dugaan Korupsi Dinas Peternakan Sigi Kian Menguat

“Saya cek dulu sebentar,” katanya.

Mandeknya penanganan kasus ini menambah daftar panjang keluhan publik terhadap lambannya proses hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat desa.

Transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kini kembali diuji.(ron)

Editor : Mugni Supardi
#Kasus Tanah Desa #Dugaan Penjualan Aset Desa #Laporan Mandek #Polda Sulawesi Tengah #Polres Morowali Utara