Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Nusron Wahid Sebut Lahan PTPN di Morowali Utara Tak Bisa Sembarangan Dilepas

Ilham Nusi • Jumat, 3 April 2026 | 15:45 WIB
RAKOR: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin rakor, dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan sejumlah kepala daerah, di Kota Palu, Rabu (1/4/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
RAKOR: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin rakor, dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan sejumlah kepala daerah, di Kota Palu, Rabu (1/4/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pengembalian 1.100 hektare lahan PTPN I kepada masyarakat di Morowali Utara (Morut) tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab membutuhkan keputusan politik dan perubahan regulasi.

Pernyataan itu disampaikan Nusron saat menanggapi permintaan Bupati Morut Delis Julkarson Hehi dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan kepala daerah lainnya di Kota Palu, Rabu (1/4/2026).

Nusron menjelaskan, lahan yang saat ini tercatat sebagai aset PTPN otomatis masuk dalam kategori aset negara. Karena itu, setiap pengurangan luas Hak Guna Usaha (HGU) berpotensi dianggap sebagai penghilangan aset negara.

Baca Juga: Pemkab Morut Percepat Penanganan Kemiskinan dan Stunting Lewat BPJS Ketenagakerjaan

"Kalau kita mengurangi HGU dari 2.500 hektare menjadi 1.400 hektare, itu bisa dianggap melenyapkan aset negara. Nanti kita diperiksa aparat penegak hukum," tegas Nusron.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat pemerintah berada dalam posisi sulit meski memiliki niat baik untuk mengembalikan lahan kepada masyarakat.

Menurut Nusron, PTPN I pada prinsipnya bersedia melepas sebagian lahan yang telah dikuasai masyarakat. Namun, langkah itu terhambat oleh dasar hukum yang belum jelas.

Baca Juga: Pawai Takbir Keleliling Morut Sukses Digelar

"PTPN mau melepas, tapi pertanyaannya dasar hukumnya apa? Kalau tidak jelas, mereka bisa dianggap melakukan moral hazard," ujarnya.

Politikus asal Partai Golkar itu menilai tanpa payung hukum yang kuat, keputusan pelepasan aset berisiko menyeret pihak terkait ke persoalan hukum.

Meski demikian, Nusron juga memaparkan sejumlah opsi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.

Baca Juga: Proyek Kantor Kejari Morut Hampir Rampung, Tapi Dikejar Waktu dan Denda

Dimulai dari Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melepas aset. Selain itu, ada gugatan ke pengadilan yang dimenangkan masyarakat atau melalui skema lain yang memiliki dasar hukum kuat.

"Ini soal strategi. Intinya, PTPN mau, tapi regulasi belum mendukung," katanya.

Nusron menegaskan, konflik lahan antara PTPN dan masyarakat tidak hanya terjadi di Morut, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.

Baca Juga: Korupsi Lampu Jalan Rp1,5 Miliar di Morut, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru

Ia mencontohkan kasus serupa di Bondowoso, di mana permukiman warga juga masuk dalam aset PTPN.

"Ini problem nasional, bukan hanya di Morowali Utara. Banyak wilayah mengalami hal yang sama," ungkapnya.

Untuk mencari solusi, Nusron mendorong digelarnya pertemuan tripartit yang melibatkan Kementerian BUMN, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Baca Juga: Inspektorat Ungkap Penyebab Hibah Gerindra Morut Tertunda

Menurutnya, langkah ini penting untuk menyamakan persepsi dan menghindari risiko hukum di kemudian hari.

"Perlu duduk bersama. Bahkan kalau perlu libatkan KPK, Kejaksaan, dan Polisi supaya ada kesamaan pandangan," tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa inisiatif tersebut seharusnya datang dari Kementerian BUMN sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap aset PTPN.

Baca Juga: Pidana Kerja Sosial Jadi Solusi Humanis, Wabup Morut Terima Audiensi Bapas Luwuk

Nusron lantas menegaskan, akar persoalan terletak pada regulasi yang belum mengakomodasi penyelesaian konflik lahan semacam ini.

Tanpa perubahan aturan, pejabat yang mengambil keputusan berisiko menghadapi konsekuensi hukum.

"Kuncinya harus ubah peraturan. Kalau tidak, tidak akan ada pejabat yang berani melepas aset itu," sebut Nusron. (***)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Menteri Agraria BPN #Penghilangan aset negara #Pemerintah berada di posisi sulit #Menyelesaikan konflik lahan