Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

SPIM-KPBI Demo  Kantor DPRD Morowali, Tuntut Hak Karyawan 

Supriyono • Rabu, 1 April 2026 | 15:26 WIB
UNJUK RASA : Suasana aksi unjukrasa damai.(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU)
UNJUK RASA : Suasana aksi unjukrasa damai.(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU)

RADAR PALU - Ratusan  Serikat Pekerja  Industri  Morowali- Konfederasi Persatuan  Buruh Indonesia ( SPIM- KPBI), melakukan  unjuk rasa di halaman Kantor  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Morowali dengan cara membakar ban bekas.

SPIM- KPBI melakukan unjuk rasa karena adanya adanya PHK terhadap beberapa  karyawan PT. Malachite International mining (MIM) dan beberapa perusahaan  yang bernaung di PT Hengjaya Mineralindo, serta adanya dugaan kelainan PT Hengjaya Mineralindo  terhadap K3 yang menyebabkan kematian  salah satu karyawan. 

Untuk itu SPIM-KPBI  melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten  Morowali. Hal tersebut  disuarakan  oleh Koordinator lapangan ( Korlap) Agus Satrio didepan ratusan SPIM-KPBI dan Anggota DPR Morowali, Rabu(1/4/2026).

Baca Juga: Kota Palu KLB Campak, Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Percepat Imunisasi untuk Anak

Menurut korlap, pada 20 Maret 2026 , pihak perusahaan PT.Malachite International mining (MIM mengambil kebijakan merupakan karyawan  dengan alasan adanya pembatasan produksi yang disebabkan oleh penerbitan RKAB, yang dikirim berdampak pada penurunan produktivitas perusahaan. 

Adapun jumlah karyawan yang dirumahkan meliputi 97 orang operator DT dari total 148 orang di departemen transportasi 10 orang Operator Excavator dan Crew di Departemen Stokfile 16 orang karyawan di Departemen Maintenance. 

Selama masa di rumahkan, perusahaan berjanji dan dalam internal momennya tetap memberikan hak-hak karyawan berupa gaji pokok iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan serta tunjangan tetap atau Apabila ada.Kata Agus.

Baca Juga: Perkuat Transformasi E-Government, Pemda Banggai Resmi Launching Gerbang Dilan

Di sisi lain, terdapat dugaan bahwa perusahaan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga (outsourcing ) yaitu PT.Naga Tambang Nusantara yang menyubliyah 38 unit. Dan 80 operator DT cuma PT Rajawali Selatan Nusantara sebanyak 20 operator serta PT Hanif power industri sebanyak 10 operator.

Sehingga ditotal tenaga kerja outsourcing yang digunakan mencapai 102 operator DT.  Perusahaan PT MIM juga lebih mengutamakan tenaga kerja outsourcing dibandingkan karyawan tetap, dengan perbandingan 97 operator DT di rumahkan dan 102 operator TT outsourcing tetap dipekerjakan.

Berdasarkan data aktivitas harian pada tanggal 23 Maret 2026, perusahaan masih beroperasi secara normal. Bahkan, diperoleh informasi bahwa PT.Henghaya Mineralindo mengalami peningkatan RKAB  dari 9 WMT  menjadi 14 WMT , yang menunjukkan adanya peningkatan kapasitas produksi.

Baca Juga: PT IMIP Morowali Dongkrak Ekspor Sulteng Tembus USD 22 M

Sekedar tanbahan informasi  , PT Hengjaya Mineralindo  merupakan  perusahaan  pertambangan  yang  memiliki  IUP seluas  5.183 hektar sejak tahun 2012, berlaku selama 20 tahun dengan opsi perpanjangan 10 tahun.  Perusahaan ini juga memiliki mitra kerja,  antara lain PT. Sinar terang Mandiri internasional mining PT. Morowali Jaya Mandiri, PT Jusman Indah Mining dan PT Pama Persada.

"Dari 97 karyawan yang dirumahkan 10 orang masih berstatus  PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Sisanya berstatus  PKWTT ( karyawan  tetap) .Sebanyak 80 orang dari 97 operator yang digunakan merupakan anggota Serikat Pekerja industri Morowali, yang menimbulkan dugaan adanya potensi diskriminasi atau Union buktinya, " ucap Agus. 

Ditambahkan Agus, Kemudian kronologis permasalahan PT RJS  .
 Pada tanggal 1 Maret 2026 pihak perusahaan PT.Roda Jaya Sakti( RJS ) mengambil kebijakan merupakan karyawan dengan alasan adanya penurunan target produksi dalam RKAB  dan disikapi pekerja dengan mogok spontan sekitar hampir 3 jam dan mulai tanggal 3 Maret dilakukan pemanggilan satu persatu dan disodorkan surat PHK.

Baca Juga: DPRD Morowali Utara Bahas Tunggakan ADD Januari-Maret 2026 

Adapun jumlah karyawan yang terdampak di PHK dan mutasi meliputi 54 orang operator dari total 160 orang operator DT, 6 orang operator excavator, satu orang operator ADT dari total 59 orang tetapi ada karyawan HR dan  Crew  (skill up), 2 orang mutasi trainer dimutasi.

Di sisi lain, terdapat dugaan bahwa perusahaan mengganti pekerjaan sebelumnya dengan pekerja lain dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga outsourcing yaitu PT Cemerlang Samudra atau csk 10 unit DT dan 20 Operator, perusahaan juga terbukti masih melakukan rekrutmen baru termasuk penerimaan trainer baru sebanyak 2 orang.

Kontrak kerja di RJS PKWT selama 3 bulan terus-menerus tanpa ada pengalihan menuju PKWT. Sebagian besar yang di-phk merupakan pengurus Serikat Pekerja Industri Morowali.

Baca Juga: Perkuat Transformasi E-Government, Pemda Banggai Resmi Launching Gerbang Dilan

"Kami sudah melakukan penyuratan perihal permohonan perundingan Birpatit pada tanggal 14 Maret 2006 yang akan dijadwalkan pada tanggal 17 Maret 2006 akan tetapi ditolak lewat surat tanggapan manajemen tanggal 16 Maret 2026, " teriak Agus.

Masih Kata Agus, Berdasarkan kronologi di atas kami dari Serikat Pekerja industri Morowali menuntut: 1. Mempekerjakan Kembali pekerja tanpa syarat.
 PT RJS telah melakukan PHK sepihak  tanpa melalui  mekanisme yang sah, termasuk tidak adanya pemberitahuan 14 hari sebelumnya serta penolakan perundingan Birpatit.

Sementara itu, PT. MIM merumahkan pekerja dalam jumlah besar tanpa kejelasan status, durasi, dan dasar hukum yang jelas.Disisi lain, perusahaan  tetap beroperasi  normal, bahkan terjadi peningkatan RKB dari 9 WMT menjadi 14 WMT  serta adanya rekrutmen dan penggunaan tenaga outsourcing dalam jumlah besar.

Baca Juga: SNBP 2026 Umumkan 178 Ribu Lulusan, Akses Kuliah Makin Terbuka untuk Siswa Kurang Mampu

Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat alasan objektif untuk melakukan PHK maupun Perumahan bekerja. Oleh karena itu, sudah sepatutnya seluruh pekerja dipekerjakan kembali tanpa syarat sebagai bentuk pemulihan hak dan keadilan.

2. Pemeriksaan dan penindakan oleh pengawasan ketenagakerjaan.
Ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius antara lain: a). PHK tanpa prosedur sesuai PP Nomor 35 tahun 2021; b). Penolakan perundingan bipartit c). Dugaan Union  busting terhadap anggota pekerja serikat. d).Ketidaksesuaian staatus hubungan  kerja ( PKWT berkepanjangan). e) Kebijakan  merumahkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dengan banyak indikasi pelanggaran tersebut diperlukan tindakan segala dari pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengeluarkan nota pemeriksaan atau nota penetapan sebagai dasar penegakan hukum.

Baca Juga: Haul Guru Tua ke-58, Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Pahlawan Nasional

3. Evaluasi dan penertiban sistem outsourcing berdasarkan data, perusahaan justru menggunakan tenaga outsourcing dalam jumlah besar atau lebih dari 100 operator disaat pekerja tetap di rumahkan atau di PHK bahkan terdapat kerjasama dengan beberapa perusahaan outsourcing seperti PT.NTN, PT Rajawali Selatan nusantara dan lainnya. 

Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan penggantian tenaga kerja tetap dengan tenaga outsourcing pada pekerja inti atau operator alat berat, yang secara hukum seharusnya tidak dialihkan.
oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban penggunaan otorting agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

4. Bertanggung jawab dan sanksi terhadap manajemen titik kebijakan yang diambil perusahaan menunjukkan adanya juga angkurat pelanggaran hukum dan asas hubungan industrial, termasuk indikasi Union fasting dan tindakan tidak beretika baik. Selain itu, terdapat dugaan pemaksaan terhadap pekerja untuk menandatangani surat PHK  serta pengambilan kebijakan tanpa dialog.

Baca Juga: Setoran Awal Rp25 Juta, Begini Alur Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH

 Hal ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pejabat atau manajemen perusahaan yang mengambil keputusan tersebut titik oleh karena itu perusahaan harus melakukan evaluasi internal dan mengganti pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran sebagai bentuk tanggung jawab dan perbaikan tata kelola.

5.Evaluasi dan perbaikan sistem K3 dalam situasi ketenagakerjaan yang tidak stabil ditambah dengan perubahan tenaga kerja PHK, Perumahan dan penggunaan outsourcing terdapat potensi terganggunya standar operasional dan keselamatan kerja di lapangan titik dengan luas wilayah dan tingginya aktivitas produksi, sistem K3 menjadi hal yang sangat krusial. 

Lebih jauh, kami juga menyoroti adanya insiden watalati yang baru saja terjadi yang dalam Penanganannya diduga telah memenuhi standar kemanusiaan dan prosedur K3 yang layak di mana Jenazah korban disebutkan ditangani secara tidak patut dengan dibungkus menggunakan karung.

Baca Juga: Indonesia Desak PBB Usut Tewasnya Pasukan UNIFIL di Lebanon, Tolak Penjelasan Israel

" Peristiwa ini menunjukkan adanya dugaan serius terhadap lemahnya implementasi sistem K3 baik dari sisi penanganan darurat, produser keselamatan terhadap korban kecelakaan kerja sehingga harus dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem K3 di seluruh kawasan IUP PT  Hengjaya  Mineralindo:

1. Dilakukan investigasi independen atas insiden fatality tersebut.
2. Pemberhentian sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kelalaian.

3. Perbaikan sistem tanggap darurat dan standar penanganan kurban kecelakaan kerja sesuai dengan prinsip keselamatan dan kemanusiaan.

Baca Juga: Demokrasi Akademik dan Bayang-Bayang Konflik: Pelajaran dari Pilrek di Indonesia

"Memberikan hak kepada korban berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta santunan tali asih,"Pungkasnya Agus Satrio. (***)

Terganggunya keselamatan kerja.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Melakukan aksi unjuk #Berorasi menuntut hak #Menyampaikan beberapa tuntutan