Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejari Banggai Musnahkan Barang Rampasan Tindak Pidana

Nendra Prasetya • Rabu, 1 April 2026 | 14:29 WIB
MUSNAHKAN: Jajaran Kejari Banggai saat memusnahkan barang bukti tindak pidana.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
MUSNAHKAN: Jajaran Kejari Banggai saat memusnahkan barang bukti tindak pidana.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan sejumlah barang rampasan dari perkara tindak pidana umum, Selasa (31/3/2026), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Luwuk.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai Mujiono, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, Wakil Ketua II DPRD Banggai I Putu Gumi. 

Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Banggai Suhendra Saputra, perwakilan Dandim 1308 Luwuk Banggai Mayor Inf. Salumiel, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nurmasita Datu Adam, sejumlah pejabat Forkopimda lainnya, dan para jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai.

Baca Juga: Perkuat Transformasi E-Government, Pemda Banggai Resmi Launching Gerbang Dilan

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar mengatakan, pihaknya mengundang semua unsur Forkopimda dan jurnalis dalam kegiatan tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakkan hukum.

“Ini merupakan yang pertama di tahun 2026 dan kami sengaja menghadirkan seluruh unsur Forkopimda, sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” kata Akbar.

Dia berharap, kerja sama dan kolaborasi yang sudah terbangun antara aparat penegak hukum dan stakeholder lain semakin solid.

Baca Juga: Bupati Banggai Perintahkan Jajarannya Percepat Kegiatan Pembangunan

Akbar mengungkapkan, barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pada periode Januari-maret 2026.

Rinciannya, 19 perkara tindak pidana narkotika, 2 perkara tindak pidana kesehatan, 7 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tindak pidana umum lainnya.

Barang rampasan tersebut, di antaranya, sabu seberat  104,1792 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar, serta obat keras jenis Trihexypenidyl (THD) sejumlah 5.527 butir yang dihancurkan dan dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Daerah, Jalan Boladangko–Banggaiba Segera Dibangun

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kewajiban penuntut umum,” ujarnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pejabat yang hadir.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas #Perkara tindak pidana #Semua dimusnahkan #Penegakan Hukum