Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

ADD Morowali Utara Cair Rp11,4 Miliar, Siltap Kades Januari-Februari Dibayar

Ilham Nusi • Rabu, 1 April 2026 | 09:54 WIB
SEKDIS: Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Morowali Utara, Carles N Toha. (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
SEKDIS: Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Morowali Utara, Carles N Toha. (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Mort) langsung mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp11,4 miliar untuk periode Januari-Februari 2026.

Dana ADD Morut tersebut mulai ditransfer pada Senin (31/3/2026) ke 122 desa yang telah mengajukan pencairan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Morowali Utara, Carles N Toha, memastikan proses transfer sudah berjalan.

"Iya, sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa," ujar Carles saat dikonfirmasi Radar Palu.

Baca Juga: Pemkab Morut Percepat Penanganan Kemiskinan dan Stunting Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Carles menyebut bahwa dana Rp11,4 miliar tersebut digunakan untuk membayar siltap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Total ADD Morut periode Januari-Maret 2026 mencapai sekitar Rp29,4 miliar. Namun, pemerintah baru mencairkan dua bulan pertama.

"Total ADD Januari sampai Maret sekitar Rp29,4 miliar, tapi saat ini baru dua bulan yang dicairkan," jelas Carles.

Baca Juga: Proyek Kantor Kejari Morut Hampir Rampung, Tapi Dikejar Waktu dan Denda

Pemkab Morut meminta seluruh desa segera melengkapi dokumen agar pencairan ADD tahap berikutnya tidak terhambat.

Dokumen wajib meliputi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) 2025, Peraturan Desa (Perdes), dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Saat ini, baru sekitar 20 desa yang telah menyampaikan Perdes pertanggungjawaban.

Baca Juga: Pidana Kerja Sosial Jadi Solusi Humanis, Wabup Morut Terima Audiensi Bapas Luwuk

"Kami minta desa segera lengkapi administrasi agar pencairan berikutnya berjalan lancar," tegas Carles.

Sebelumnya, DPRD Morut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPC Papdesi untuk membahas keterlambatan ADD yang berdampak pada siltap kades, Senin (30/3/2026)

Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, menegaskan bahwa ADD wajib dibayarkan karena diatur undang-undang.

Baca Juga: Bupati Morut Minta Warga Tahan Diri Soal Sengketa Lahan PT ANA

"ADD, termasuk siltap dan tunjangan perangkat desa, adalah kewajiban yang diatur undang-undang, bukan sekadar prioritas," tegas Warda.

Ia juga memastikan DPRD akan terus mengawal pencairan agar tidak kembali terlambat.

"Kami sudah menemukan solusi. Pembayaran Januari sampai Maret segera dilakukan dengan skema bertahap," ujarnya.

Baca Juga: Harga LPG Melon Tak Wajar, Pemprov Sulteng dan Pemkab Morut Siapkan Tim Sidak

Sementara itu Ketua DPC Papdesi Morut, Robert Ovan Podengge, menegaskan bahwa ADD tidak hanya untuk siltap, tetapi juga operasional desa.

"Kalau hanya siltap yang dibayar, operasional desa tetap terganggu," kata Robert.

Robert juga mengingatkan potensi desa kembali berutang akibat keterlambatan pencairan.

Baca Juga: Bupati Morut Minta Dukungan Bappenas Percepat Infrastruktur Pelosok Pedesaan

"Kondisi ini bisa membuat desa kembali berutang untuk menutup kebutuhan operasional," imbuhnya.

Papdesi juga mengusulkan penggabungan pengajuan SPM Januari dan Februari agar pencairan lebih cepat.

Pemkab memastikan pencairan ADD dilakukan bertahap. Setelah Januari dan Februari, pembayaran Maret akan segera menyusul. 

Baca Juga: DPRD Morut Desak Perusahaan Tambang Atasi Dampak Lingkungan

Namun tentunya, pencairan tersebut bergantung pada kelengkapan administrasi masing-masing desa. (***)

 



Editor : Muchsin Siradjudin
#Mencairkan dana desa Tahun 2026 #Rekening masing-masing desa #Tunjangan kepala desa #Digunakan membayar Siltap