Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ranperda Pajak dan Retribusi Disetujui, Pemkot Palu Targetkan Peningkatan PAD  

Magang • Selasa, 31 Maret 2026 | 15:29 WIB

RANPERDA: Usai pembahasan Ranperda DPRD Kota Palu, dihadiri Wakil Walikota Palu, Imelda Muhidin, dan Waket DPRD Muchlis U. Aca.(FOTO:  ANDIKA NUR HIKMAH/RADAR PALU).   
RANPERDA: Usai pembahasan Ranperda DPRD Kota Palu, dihadiri Wakil Walikota Palu, Imelda Muhidin, dan Waket DPRD Muchlis U. Aca.(FOTO:  ANDIKA NUR HIKMAH/RADAR PALU).  

RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu menyampaikan pendapat akhir wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Jalan Dr. Moh. Hatta, Senin (30/3/2026).

Agenda tersebut menjadi tahapan akhir pembicaraan tingkat II sebelum ranperda disahkan melalui persetujuan bersama.

Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan para anggota dari berbagai fraksi DPRD, Kota Palu unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kota Palu. Pendapat akhir wali kota disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, mewakili Wali Kota Palu Hadianto Rasyid yang tidak sempat hadir.

Dalam pemaparannya, Wakil Wali Kota Palu Imelda mengungkapkan bahwa perubahan perda ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat, sekaligus penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang mengatur pajak dan retribusi daerah.

“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga menemukan sejumlah potensi pajak dan retribusi yang belum termuat atau belum berjalan optimal sehingga perlu dilakukan perubahan dalam regulasi.

“Terdapat beberapa objek pajak daerah dan retribusi daerah yang perlu dilakukan penambahan dan perubahan yang belum termuat dalam peraturan daerah atau belum optimal dalam pemungutannya sehingga perlu dilakukan perubahan kembali,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kepatuhan dalam penerapan kebijakan pajak dan retribusi sesuai kondisi di lapangan.

Ia juga menyebutkan, proses pembahasan ranperda telah melalui tahapan panjang dengan komunikasi intens antara DPRD dan pemerintah daerah, mulai dari badan pembentukan perda hingga panitia khusus.

“Pemerintah Kota Palu sangat menghargai dan menjadikan saran serta pendapat dari DPRD sebagai bahan perbaikan untuk mewujudkan kesempurnaan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” tuturnya.

Setelah penyampaian pendapat akhir, DPRD Kota Palu secara resmi menyetujui ranperda tersebut. Persetujuan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Selanjutnya, ranperda yang telah disepakati akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Mg1)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Meningkatkan PAD Kota Palu #Kepatuhan membayar pajak #Pendapat akhir Ranperda #DPRD Kota Palu