RADAR PALU – Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, akhirnya angkat bicara terkait polemik keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya, Risharyudi menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada pemerintah daerah di Indonesia yang tidak ingin membayarkan THR kepada pegawainya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Tidak ada daerah yang tidak mau bayar THR. Semua mau membayar. Tetapi kondisi kas daerah yang membuat itu belum bisa direalisasikan tepat waktu,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan utama bukan pada niat, melainkan pada kemampuan keuangan daerah yang bersifat dinamis. Ia meminta publik memahami situasi fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, khususnya menjelang momentum besar seperti Lebaran.
Risharyudi juga mengingatkan bahwa mekanisme pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya dan paling lambat setelahnya.
“Sudah ada aturannya. THR bisa dibayarkan sebelum dan sesudah hari raya. Tapi di lapangan, tuntutan masyarakat maunya dibayar sekarang juga,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, ia turut menyinggung derasnya isu dan informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk berbagai spekulasi yang mengaitkan keterlambatan THR dengan penggunaan anggaran untuk program lain.
Menurutnya, sejumlah informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar dan perlu disikapi dengan bijak. Ia mengimbau masyarakat untuk mengedepankan klarifikasi (tabayyun) sebelum menyimpulkan suatu persoalan.
“Kita harus mengedepankan tabayyun, jangan mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.
Selain itu, Risharyudi juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan tidak memperkeruh situasi dengan narasi yang dapat memicu kesalahpahaman.
Ia memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kalau ada anggaran, pasti dibayarkan. Tidak mungkin ditahan-tahan,” pungkasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin