RADAR PALU – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Tolitoli geger! Oknum yang diduga adalah seorang Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Ogodeise, berinisial AS (43) diringkus Satresnarkoba Polres Tolitoli, Selasa dini hari (17/3/2026).
Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,26 gram yang disembunyikan dalam bungkus timah rokok.
Penangkapan oknum pejabat desa ini berlangsung dramatis pada Selasa dini hari (17/03/2026) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli telah mengincar pergerakan AS sejak Senin malam pukul 23.00 Wita.
Di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Lexy Tumonglo, S.H., petugas akhirnya melakukan penyergapan tepat pukul 00.15 Wita.
"Terduga pelaku AS diamankan dengan barang bukti yang disembunyikan dalam bungkusan timah rokok berwarna merah," ungkap Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP Budi Atmojo, dalam keterangan resminya, Jumat (20/03/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram.
Selain kristal haram tersebut, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung milik pelaku sebagai barang bukti tambahan.
Di hadapan penyidik, AS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Tolitoli guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul barang tersebut.
Kasus yang menjerat oknum Kades ini tentu menjadi tamparan keras bagi integritas perangkat desa di Kabupaten Tolitoli. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin