Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DBH Pajak Daerah Seret, Bapenda Sulteng Buka Suara

Talib • Selasa, 17 Maret 2026 | 21:21 WIB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman, jelaskan mekanisme dana bagi hasil pajak daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman, jelaskan mekanisme dana bagi hasil pajak daerah

RADAR PALU - Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah bergantung pada realisasi penerimaan, bukan sekadar target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan mekanisme dana bagi hasil pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025.

 

 

 

Ia menjelaskan, pembagian DBH kepada kabupaten/kota didasarkan pada realisasi penerimaan pajak daerah dengan prinsip pemerataan.

“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” ujarnya.

Daerah Diminta Realistis Susun Anggaran

Andi Irman menilai sejumlah pemerintah kabupaten keliru dalam menyusun anggaran. Pasalnya, belanja daerah kerap tidak disesuaikan dengan potensi pendapatan.

“Ada kekeliruan kabupaten/daerah. Mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan,” katanya.

Ia mengingatkan, perencanaan anggaran tidak boleh melampaui target realistis. Jika target tidak tercapai, maka kas daerah bisa mengalami kekosongan.

Target Pajak BBM Tak Tercapai

Kondisi ini diperparah dengan tidak tercapainya target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025.

Dari target Rp1,098 triliun, realisasi hanya mencapai Rp803,97 miliar atau sekitar 73 persen. Hal ini berdampak langsung pada dana bagi hasil pajak daerah yang belum dapat disalurkan.

“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai,” tegas Andi Irman. 

Skema Pembagian Pajak Daerah

Dalam regulasi tersebut, pembagian DBH pajak daerah telah ditetapkan. Pajak Air Permukaan dibagi 50 persen untuk kabupaten/kota.

Sementara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok masing-masing dibagikan sebesar 70 persen.

Menurut Andi Irman, tugas Bapenda hanya menghitung realisasi penerimaan dan menentukan besaran pembagian sesuai aturan.

Penyaluran DBH Kewenangan BPKAD

Terkait belum cairnya dana sekitar Rp27 miliar untuk Kabupaten Morowali Utara hingga Maret 2026, Andi Irman menegaskan penyaluran bukan kewenangan Bapenda.

Ia menyebut proses tersebut berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Terkait penyaluran DBH silakan berkoordinasi ke BPKAD,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret. Penyaluran dana direncanakan pada April 2026.

DPRD Soroti Krisis Keuangan Morut

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyoroti kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Ia menilai polemik muncul akibat ketidaktepatan perencanaan anggaran. Safri juga menyayangkan adanya pihak yang menyalahkan pemerintah provinsi.

“Kami mengingatkan Pemkab Morut untuk lebih realistis dalam menargetkan potensi pendapatan,” ujarnya. 

Dampak ke Proyek dan Gaji Desa

Keterlambatan dana bagi hasil pajak daerah disebut berdampak pada tertundanya pembayaran proyek dan gaji perangkat desa.

Tercatat, proyek kontraktor senilai Rp23 miliar belum terbayarkan akibat belum cairnya DBH sekitar Rp27 miliar.

Safri menegaskan ketergantungan pada dana transfer menjadi risiko bagi daerah jika realisasi tidak sesuai target.

Diminta Tingkatkan PAD

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemkab Morut harus kreatif dalam mencari sumber-sumber PAD baru,” tegasnya.

Menurutnya, ketergantungan tinggi terhadap dana transfer dapat membuat daerah rentan saat terjadi keterlambatan penyaluran.

Polemik dana bagi hasil pajak daerah ini menjadi pengingat pentingnya perencanaan anggaran yang realistis agar tidak berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Radar Palu #DBH pajak #Bapenda Sulteng #morowali utara #pajak bbm #Anggaran daerah