Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Satresnarkoba Polres Sigi Tangkap Tiga Tersangka Sabu di Palolo

Angel Sumbara • Selasa, 17 Maret 2026 | 19:36 WIB

DITANGKAP: Tiga pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sigi ditangkap.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
DITANGKAP: Tiga pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sigi ditangkap.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU — Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat, Rabu (4/2/2026).

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial DK (51), warga Desa Sandana, serta OW (26) dan RS (27), warga Desa Bunga, Kecamatan Palolo.

Kapolres Sigi, Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Resnarkoba Chandra, mengatakan para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Bunga setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu.

“Saat ini, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi,” ujar Iptu Chandra, Senin (16/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 3,82 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pireks, korek api, dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

“Berdasarkan keterangan DK, sabu tersebut merupakan milik OW dan RS yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palolo,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepolisian Resor Sigi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center 110. (***)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#polres sigi #Menemukan delapan paket sabu #Pengedar narkoba ditangkap #Tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka